
batampos – Sebanyak 1.384 tenaga honorer Batam dinyatakan lolos sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Saat ini calon PPPK ini masih menyelesaikan tahap pemberkasan usul penetapan NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam, Hasnah mengatakan setelah melakukan tes atau seleksi penerimaan, ribuan tenaga honorer yang lolos ini masih bekerja seperti biasa sesuai dengan lingkungan kerja sebelumnya.
Ia merinci PPPK Pemko Batam lagi proses pemberkasan sebagai berikut, PPPK non guru sebanyak 41 orang. PPPK guru tahap 1 sebanyak 685 orang. PPPK guru tahap II sebanyak 658 orang dan saat ini masih proses pengumuman hasil seleksi kompetensi.
“Total ada 1.384 yang sedang pemberkasan,” jelasnya, Senin (10/1).
Ia menjelaskan setelah mengusulkan NI PPPK ke BKN, dilanjutkan dengan persetujuan teknis l, setelah itu baru dilakukan pengangkatan yang bersangkutan menjadi PPPK dengan surat keputusan (SK) Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
“Mereka mulai bekerja setelah penyerahan SK pengangkatan yang bersangkutan menjadi PPPK,” sebutnya, Senin (10/1).
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengumumkan hasil seleksi tahap 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru di Lingungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Pengumuman ini dikeluarkan secara resmi dengan Nomor 2401/BKPSDM PPIF/XI/2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin mengatakan berdasarkan hasil seleksi yang digelar untuk PPPK ada dua. Pertama untuk non guru dan guru. Untuk tahap pertama ini PPPK non guru yang menjalani tes kesehatan.
“Non guru (Tenaga Medis dan Teknis) dan lulus 41 orang sekarang lagi pemberkasan,” kata dia.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk total pendaftar PPPK non guru sebanyak 324 orang, dengan rincian 85 orang. Sementara untuk tenaga PPPK guru jumlah yang mendaftar sebanyak 2.718 orang.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Hendri Arulan mengatakan PPPK guru yang lolos akan mendapatkan peningkatan jenjang karir sekaligus pendapatan yang lebih tinggi, bila dibandingkan dengan gaji tenaga honorer.
Hal ini karena selain gaji pokok, mereka juga akan diberikan tunjangan seperti pegawai negeri sipil (PNS). Untuk besaran yang diterima itu nanti akan diatur.
“Sudah pasti berbeda dengan honorer. Jadi PPPK ini seperti peningkatan jenjang karir bagi mereka yang sudah mengabdi sebagai tenaga honorer, bisa menjadi tenaga PPPK,” imbuhnya. (*)
Reporter : YULITAVIA



