Sabtu, 3 Januari 2026

1 Pengelola LC Ditangkap, Polisi Telusuri Lokasi Penampungan Lain

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polisi menginterogasi pekerja wanita di Ruko Tunas Regency, Jumat (5/12) sore. F.Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Belasan wanita yang ditampung di kawasan CGC Tunas Regensi, Sagulung sudah beberapa bulan menjalani profesinya sebagai pemandu lagu (LC) tempat hiburan malam. Dari pemeriksaan polisi, tidak ada tindak pidana kekerasan terhadap para korban.

“Para korban sudah kita periksa seluruhnya, mereka tidak ada mengalami kekerasan selama di tampung,” ujar Kanit Opsnal PPA Polda Kepri, AKP Haris Baltasar Nasution, Minggu (7/12).

Haris menjelaskan para korban sudah menempati ruko tersebut dari 4-6 bulan. Sedangkan 3 anak dibawah umur baru datang ke Batam baru bekerja selama 3 bulan.

Baca Juga: 15 Perempuan jadi LC di Batam, Direkrut lewat TikTok, Kasus Penggerebekan Penampungan di Sagulung

“Korban dibawah umur ini juga didatangkan ke Batam untuk dipekerjakan di tempat hiburan,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 1 orang tersangka berinisial B, atau dikenal sebagai Mami Channel Manajamen. Tersangka merupakan pengelola sekaligus perekrut wanita yang nantinya disalurkan ke tempat hiburan malam.

“Tersangka ini yang merekrut dan menyalurkan korban,” ungkapnya.

Haris mengaku pihaknya juga tengah menelusuri lokasi penampungan lainnya yang berada di sekitar tempat hiburan malam di Sagulung.

“Masih kita telusuri tempat lainnga. Sejauh ini hanya 1 penampungan yang kita temukan,” tutupnya.

Diketahui, pekerja wanita ini didatangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan mayoritas dari Medan dan Lampung.

Kasus ini awalnya mencuat dari laporan dugaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Kamboja.

Namun setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, faktanya polisi justru menemukan dugaan eksploitasi pekerja lokal, termasuk anak di bawah umur. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Update