Sabtu, 3 Januari 2026

10 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di SMA 3 Batam Diciduk di Bengkong

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Fatdriansyah diinterogasi polisi usai tertangkap. F.Bobby untuk Batam Pos

batampos – Tim Gabungan dari Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negri 3 Batam. Pencurian ini terjadi pada 17 Agustus 2024 dengan kerugian mencapai Rp 45 juta.

Adapun pelaku yang ditangkap yakni Fatdriansyah. Pria 46 tahun ini ditangkap di lokasi persembunyiannya di Bengkong.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Dan kita tangkap di Bengkong,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, Jumat (9/5).

Baca Juga: Tiga Korban Kecelakaan Tiban Centre Membaik, Dua Pasien Mulai Dipulangkan

Bobby menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku. Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang.

“Kita masih melakukan pencarian barang bukti dan pengembangan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Negri 3 Batam menjadi korban pencurian. Para pelajar ini kehilangan ponsel dan uang yang disimpan di dalam tas atau saat ditinggalkan di dalam kelas.

Chelsea, salah seorang korban mengatakan pencurian tersebut berlangsung saat para pelajar tengah mengikuti upacara 17 Agustus di lapangan sekolah.

“Terjadi kemalingan saat upacara bendera. Ponsel dan uang banyak sekali terambil. Dan malangnya lagi terjadi di kelas aku,” ujarnya.

Baca Juga: Truk Tanah Meresahkan, Dishub Batam akan Tingkatkan Pengawasan

Ia menjelaskan pelaku menggasak barang-barang yang ada di kelas XII E, F, dan G. Dalam aksinya, pelaku masuk melalui jendela dan terekam CCTv di dalam kelas.

“Kelas kami itu tidak secara langsung terlihat (dari lapangan upacara). Pelakunya orang luar sekolah,” katanya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update