Kamis, 15 Januari 2026

10 Narapidana Jalani Hukuman Mati di Lapas Batam, Termasuk Warga Negara Asing

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Lapas Barelang di Tembesi, Sagulung. Dok Batam Pos

batampos – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam mencatat terdapat 10 narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana mati. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan warga negara Indonesia, sementara lima lainnya adalah warga negara asing. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Batam, Andre Silalahi.

“Dari data per 6 Juni 2025, kami memiliki total 1.024 narapidana. Yang cukup menonjol adalah adanya 10 orang yang tengah menjalani hukuman mati, terdiri dari lima WNI dan lima WNA,” ungkap Andre, Jumat (6/6).

Menurut Andre, para narapidana yang dijatuhi hukuman mati tersebut terlibat dalam dua jenis kejahatan berat, yaitu kasus pembunuhan dan peredaran narkotika skala besar. “Mereka semua menjalani proses hukum yang panjang, dan saat ini sedang menjalani masa tahanan sambil menunggu proses lanjutan, termasuk upaya hukum atau grasi,” ujarnya.

Secara keseluruhan, penghuni Lapas Batam didominasi oleh narapidana dewasa pria, dengan jumlah 918 orang yang divonis lebih dari satu tahun penjara. Selain itu, terdapat 39 narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup dan 26 orang lainnya yang menggantikan pidana denda.

Lapas Batam juga menampung 42 warga negara asing, termasuk yang menjalani pidana mati.

Lebih lanjut, Andre mengungkapkan bahwa dari total penghuni narapidana, terdapat 255 orang yang merupakan residivis.

“Kami terus berupaya memperkuat program pembinaan, baik dari sisi spiritual, keterampilan, maupun disiplin, agar para narapidana benar-benar siap kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Selain narapidana, Lapas Batam juga menampung 378 tahanan yang masih dalam proses hukum, dengan 81 di antaranya juga tercatat sebagai residivis.

Andre juga menegaskan bahwa Lapas Batam akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, terutama dalam penanganan narapidana berisiko tinggi seperti pelaku kasus narkotika internasional.

“Kami berharap masyarakat juga berperan dalam proses reintegrasi sosial. Mereka yang sudah menjalani hukuman berhak mendapatkan kesempatan kedua,” tutup Andre. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update