
batampos – Sidang lanjutan perkara kepabeanan terkait penyelundupan 100 unit iPhone kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (30/4). Persidangan menghadirkan saksi fakta yang memberikan kesaksian mengejutkan tentang praktik penyelundupan ponsel dari Batam ke Jakarta melalui Bandara Internasional Hang Nadim.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Yeyen Tumina, seorang penumpang yang tertangkap tangan membawa 100 unit iPhone di dalam kopernya saat hendak terbang ke Jakarta.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim , Monalisa dan jaksa penuntut umum Zulna, Yeyen mengakui bahwa ponsel-ponsel tersebut memang dibawanya secara langsung.
“Saya membawa 100 unit iPhone dalam koper dan ditahan oleh petugas saat pemeriksaan di bandara,” ujar Yeyen di hadapan hakim.
Kesaksian penting disampaikan oleh Norman, seorang saksi yang mengaku sebagai pihak yang membantu proses pemindahan barang tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya bertemu dengan Yeyen di salah satu toko dalam area bandara sebelum ponsel-ponsel tersebut dipindahkan ke koper terdakwa.
“Saya sudah memegang 100 unit handphone itu sebelumnya. Kami bertemu di toko, dan iPhone langsung dipindahkan ke koper Yeyen untuk dibawa ke Jakarta,” kata Norman di hadapan majelis hakim.
Norman juga menyebut bahwa dirinya mendapat bayaran sebesar Rp60 ribu per unit dari seseorang bernama Kendri Wahyudi, yang disebut sebagai pengusaha jual-beli ponsel di kawasan Nagoya, Batam.
Nama Kendri kini berstatus buron (DPO) dan diduga kuat menjadi otak dari jaringan penyelundupan tersebut.
“Ini bukan yang pertama. Saya sudah lima kali membantu terdakwa menyelundupkan handphone lewat jalur udara,” tambah Norman.
Namun, pernyataan Norman dibantah oleh Yeyen. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya bertemu dengan Norman sebanyak empat kali dan hanya tiga kali dibantu dalam proses penyelundupan.
“Keterangan saksi tidak sepenuhnya benar, Yang Mulia. Saya hanya empat kali bertemu saksi dan hanya tiga kali menerima bantuan,” ucap Yeyen membela diri.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu ke depan. Agenda berikutnya akan mendengarkan kesaksian langsung dari terdakwa secara lebih mendalam.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya jaringan terorganisir dalam penyelundupan barang elektronik bebas pajak dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya. Upah besar, jalur bandara, dan keterlibatan oknum menjadi fokus penelusuran lebih lanjut. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



