Kamis, 29 Januari 2026

11 WNI Selundupkan 7,5 Ton Timah Ilegal ke Malaysia, Para Tersangka Dipulangkan via Pelabuan Batamcenter

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moch Irhamni. F. Yashinta/Batam Pos

batampos – Upaya penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara kembali terbongkar. Sebanyak 11 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dideportasi dari Malaysia setelah tertangkap membawa 7,5 ton pasir timah ilegal asal Indonesia ke Negeri Jiran.

Belasan ABK tersebut tiba di Tanah Air melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Kamis (29/1) sekitar pukul 14.30 WIB, dan langsung diserahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk proses hukum lanjutan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moch Irhamni, menegaskan kasus ini ditangani secara gabungan karena bersifat lintas negara dan lokasi kejadian berada di luar wilayah Indonesia.

“Ada 11 orang. Mereka menyelundupkan pasir timah ilegal ke Malaysia. Karena TKP di luar negeri, penanganannya dilakukan bersama,” kata Irhamni di Mapolda Kepri, Kamis (29/1) sore.

Ia menegaskan tidak ada pengambilalihan perkara oleh Bareskrim Polri dari Polda Kepri, melainkan koordinasi dengan satuan terkait untuk mengungkap jaringan penyelundupan timah ilegal yang diduga terorganisir.

“Ini tugas bersama. Kami fokus pada unsur pidana penyelundupan dan aliran barangnya,” ujarnya.

Dijelaskannya, untuk 11 WNI dalam dugaan tindak pidana itu adalah ABK kapal. Bukan sebagai pemilik.

“Mereka ini ABK. Nah untuk peranan lainnya nanti kami kembangkan dulu,” jelasnya.

Menurut informasi para pelaku menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi untuk mengangkut pasir timah ilegal dari Indonesia menuju Malaysia. Aksi tersebut akhirnya terendus Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Negeri Pahang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025 di perairan Pulau Tioman, Johor. Saat itu, para ABK tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen resmi terkait muatan pasir timah yang dibawa.

Muatan pasir timah diperkirakan mencapai 7,5 ton, dengan nilai keseluruhan barang bukti, termasuk kapal, ditaksir mencapai RM1,1 juta atau setara sekitar Rp4,3 miliar.

Para ABK tersebut masing-masing berinisial MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52).

Di Malaysia, para pelaku dijerat Akta Imigresen 1959/1963 karena masuk ke wilayah negara tersebut tanpa izin. Pengadilan setempat menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara atau denda RM3.000.

Setelah menjalani hukuman, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan para ABK melalui Program M dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya. Setibanya di Batam, mereka langsung diserahkan ke Bareskrim Polri.

Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes  Imam Setiawan, menyebutkan seluruh ABK merupakan warga Kepri, sebagian di antaranya berasal dari Batam.

“Sebelas PMI ini terlibat dalam kasus penyelundupan pasir timah ilegal. Proses hukumnya kami serahkan ke Polri,” tegas Imam.

Menurut Imam, untuk para pelaku ada yang beberapa kali berhasil membawa pasir timah ilegal ke Malaysia.

“Untuk sementara status mereka ABK,  nanti untuk peranannya itu pasti dikembangkan oleh penyidik,” sebut Imam.

Bareskrim kini mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal dan jaringan penadah timah ilegal di balik aksi penyelundupan tersebut. Penelusuran alur distribusi dan tujuan akhir timah juga menjadi fokus penyidikan.

Dalam kurun waktu 2024–2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah menangani enam kasus dugaan penyelundupan timah ilegal asal Indonesia ke Malaysia, menandakan praktik kejahatan ini masih marak terjadi.

ReporterYashinta

Update