
batampos – Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkotika lintas negara dengan dua warga negara Malaysia sebagai terdakwa berlangsung tegang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua membacakan dakwaan yang menggambarkan sebuah jaringan terorganisasi yang diduga rutin memasok sabu dan ekstasi dari Johor Bahru ke Batam.
Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar transaksi ilegal dalam skala kecil, melainkan bagian dari permutigasi kejahatan yang berulang dan terencana.
“Ini bukan transaksi kecil. Ini adalah rangkaian perbuatan terstruktur, berulang, dan dilakukan lintas batas,” ujar Martua di hadapan majelis hakim.
Jaksa membeberkan bahwa terdakwa Logayndran Rajamogan alias Loga berperan sebagai pengendali operasi. Ia memesan 110 butir ekstasi dan 25 gram sabu dari seorang pemasok bernama Siju, yang kini buron di Malaysia.
Terdakwa lainnya, Rafiq Das alias Sikh, ditugaskan mengambil paket narkotika dari Johor untuk dibawa ke Batam.
Rafiq disebut telah empat kali melakukan pengambilan barang dari Siju sebelum akhirnya ditangkap. Pada 19 Mei 2025, ia kembali masuk ke Batam membawa sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam pakaian. Barang itu langsung diserahkan ke Loga pada malam hari.
Sebagian sabu dijual Loga kepada seorang pembeli bernama Pauzi seharga Rp 9,25 juta, sementara 20 butir ekstasi dikonsumsi bersama.
polisi bersama warga mendatangi kediaman Loga di Perumahan Puriloka 1, Sungai Panas. Ketika ditanya mengenai transaksi sabu dengan Pauzi, Loga mengakui perbuatannya.
Penggeledahan kemudian menemukan sebuah jaket biru–kuning berisi sabu, ekstasi, dan uang tunai Rp 2 juta.
Tidak lama setelah itu, Rafiq tiba di lokasi dan langsung diamankan. Ia mengakui bahwa narkotika yang ditemukan berasal darinya dan merupakan bagian dari pesanan Loga.
Barang bukti kemudian dikirim ke BPOM Batam dan Labfor Polda Riau. Hasil pemeriksaan menunjukkan kristal putih yang disita positif mengandung metamfetamina, sementara pil ekstasi berwarna merah muda terbukti mengandung MDMA dan metamfetamina.
Penimbangan resmi menyebut barang bukti terdiri dari 48,67 gram sabu dan 37,26 gram (90 butir) ekstasi.
Dalam dakwaan subsidiair, JPU juga mengungkap bahwa pada 16 Juni 2025, Loga kembali memerintahkan Rafiq membawa 50 gram sabu tambahan dari Johor. Saat penangkapan, polisi juga menemukan 2,77 gram sabu lainnya yang diduga bagian dari pengiriman lanjutan.
Jaksa menilai seluruh tindakan kedua terdakwa merupakan peredaran narkotika yang dilakukan secara sengaja, terencana, dan berulang.
Atas seluruh perbuatannya, kedua terdakwa dijerat denganPasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) sertaPasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.Keduanya terancam hukuman maksimal berupa penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Reporter: Aziz Maulana



