Senin, 26 Januari 2026

118 Ribu Liter Solar Subsidi Disalurkan untuk Nelayan Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Nelayan pergi melaut di perairan Batuampar. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya menjaga agar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan benar-benar tepat sasaran. Hingga saat ini, ratusan nelayan kecil di Batam tercatat telah menerima surat rekomendasi pembelian BBM subsidi dengan pengawasan ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admaji, menyampaikan bahwa sebanyak 274 nelayan memperoleh surat rekomendasi pembelian Solar bersubsidi, sementara 189 nelayan lainnya mendapatkan rekomendasi untuk Pertalite. Penyaluran ini dibatasi secara ketat berdasarkan ukuran kapal dan kebutuhan operasional melaut.

“Subsidi ini khusus untuk nelayan kecil. Kapal besar tidak diperbolehkan menikmati BBM bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan,” ujar Yudi, Selasa (23/12).

Untuk Solar, total kuota yang dialokasikan mencapai 118.021 liter yang disalurkan melalui 279 surat rekomendasi di empat SPBU atau SPBUN yang telah ditetapkan. Sedangkan Pertalite disalurkan sebanyak 87.484 liter melalui 194 surat rekomendasi di enam SPBU di Batam.

Yudi menjelaskan, pemberian rekomendasi hanya diperuntukkan bagi kapal nelayan berukuran 0 hingga 5 gross tonnage (GT). Sementara kapal berukuran 5 hingga 30 GT wajib mengurus rekomendasi di tingkat provinsi, dan kapal di atas 30 GT dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

“Kami mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Tujuannya agar subsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” tegasnya.

Selain pembatasan ukuran kapal, Dinas Perikanan juga mewajibkan kelengkapan administrasi bagi nelayan yang mengajukan rekomendasi, seperti Surat Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), KTP atau Kartu Kusuka, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Seluruh proses pengajuan dilakukan tanpa dipungut biaya.

Pemerintah Kota Batam juga mengingatkan nelayan agar menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya, yakni untuk aktivitas perikanan. Pengawasan lapangan akan terus dilakukan, dan sanksi tegas disiapkan bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan.

“Kalau dimanfaatkan dengan benar, subsidi ini sangat membantu nelayan mengurangi beban biaya operasional dan menjaga keberlangsungan mata pencaharian mereka,” pungkas Yudi. (*)

Update