
batampos – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Barelang kembali mencatat capaian signifikan. Dalam rentang 14 Januari hingga 4 Februari 2026, Polresta Barelang berhasil membongkar 12 kasus peredaran narkoba dan menyita lebih dari 1,1 kilogram sabu. Pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan hampir 15 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan, dari belasan laporan polisi yang diungkap, polisi mengamankan 19 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Batam dan sekitarnya.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang,” tegas Anggoro dalam rilis resmi, Selasa (4/2).
Baca Juga: Pemko Batam Siaga Karhutla, Warga Diingatkan Tak Bakar Lahan dan Sampah
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 52 paket sabu dengan berat total 1.130,93 gram. Selain itu, diamankan pula 46 butir ekstasi berbagai merek, di antaranya Minion, Kodok, Heineken, Redbull, dan Gold.
Tak hanya narkotika konvensional, aparat juga menemukan tren baru penyalahgunaan zat etomidate yang dicampurkan dalam liquid rokok elektrik. Total barang bukti liquid vape yang diamankan mencapai 238 pcs dengan beragam merek.
Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Arsyad Riyandi menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba hingga polsek, serta dukungan aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat. Informasi yang disampaikan sangat membantu pengungkapan kasus-kasus narkoba ini,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan asumsi, pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 14.971 jiwa. Estimasi tersebut dihitung dari potensi konsumsi sabu, ekstasi, dan liquid vape yang berhasil diamankan.
Baca Juga: Disbudpar Batam Siapkan Deretan Bazar dan Event Semarakkan Ramadan 2026
Para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara disertai denda hingga Rp2 miliar.
Anggoro menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan dan pengawasan guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Barelang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*)



