
batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang sepanjang bulan Mei mengungkap 9 kasus peredaran narkotika. Dari seluruh kasus, polisi menangkap 13 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyaj 266,41 gram dan 117 butir ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie mengatakan 13 pelaku ini terdiri dari 9 pria, dan 4 wanita. Mereka ditangkap di beberapa lokasi, seperti Bandara Hang Nadim, Seibeduk, Lubuk Baja, Batuaji, dan Sekupang.
“Ada dua kasus yang menonjol kita tangani. Salah satunya penyelundupan di bandara dan pengedar yang dikendalikan tahanan Lapas Tanjung Pinang,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Senin (2/6).
Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Eks Polisi di Batam, Terdakwa Akui Tahu Penjualan Sabu
Deni menjelaskan untuk pelaku yang dikendalikan napi Lapas Tanjung Pinang tersebut berinisial P dan M. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 0,09 sabu, 55 butit ekstasi dan uang hasil penjualan.
“Tersangka sudah berkali-kali mengedar dan dikendalikan napi Lapas Tanjung Pinang berinisial A,” katanya.
Deni mengaku akan menyelidiki jaringan ini. Termasuk meminta keterangan A ke Lapas Tanjung Pinang.
“Kita masih menyelidiki siapa saja jaringannya. Kita ke Tanjung Pinang dan berkoordinasi dengan pihak Lapas,” ungkapmya.
Selain itu, kasus yang menonjol yakni penyelundupan sabu di Bandara Internasional Hang Nadim pada 18 Mei lalu. Penyelundupan ini dilakukan oleh 2 pelaku berinisial T dan wanita berinisial R dengan barang bukti 163,57 gram sabu.
Baca Juga: Kejari Batam Dampingi Pemko Tertibkan Reklame Ilegal, Bantu Tindaklanjuti Temuan BPK
Modusnya, pelaku menyelundupkan sabu tersebut dengan membalut sabu menggunakan alat kontrasepsi dab memasukkannya ke dalam dubur.
“Rencananya akan dibawa ke Jakarta. Dibawa pelaku dari Malaysia,” tutupnya.
Atas perbuatannya, 13 tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



