
batampos – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan atau deportasi 133 warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia (WNI/PMI) dari Malaysia. Pemulangan tersebut dilakukan melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Rabu (28/1).
Sebanyak 133 WNI, teridiri dari 101 laki-laki, 29 perempuan, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Dari jumlah tersebut, 15 orang tergolong kelompok rentan, yakni tiga anak-anak, 11 lanjut usia, serta satu orang yang menderita sakit batu ginjal.
Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, mengatakan pemulangan ini merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kepada WNI/PMI yang menghadapi persoalan keimigrasian maupun hukum di Malaysia.
“KJRI Johor Bahru terus berupaya mempercepat proses deportasi bagi WNI/PMI yang telah menyelesaikan proses hukum. Namun, kendala yang kerap dihadapi adalah banyaknya deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan,” kata Jati.
Baca Juga: Pembelajaran saat Ramadan Ikuti Kalender Pendidikan, Disdik Batam Siapkan SE
Ia merinci, para deportan berasal dari sejumlah Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Malaysia, yakni 70 orang dari DTI Kemayan (Pahang), 30 orang dari DTI Lenggeng, 15 orang dari DTI Langkap, 11 orang dari DTI Pekan Nenas (Johor), serta enam orang dari DTI Tanah Merah.
Selain itu, satu orang deportan berasal dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Baru.
“Mayoritas WNI/PMI yang dipulangkan kali ini berasal dari Nusa Tenggara Barat (38 orang), Jawa Timur (28 orang), dan Sumatera Utara (20 orang),” jelasnya.
Para WNI diberangkatkan dengan kapal feri Allya Express 3 yang berangkat dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, pukul 13.30 waktu setempat dan tiba di Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.
Setibanya di Batam, para deportan ditampung sementara di Pusat Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam untuk proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Untuk memastikan kelancaran proses pemulangan, KJRI Johor Bahru telah menerbitkan 104 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Jati mengimbau agar WNI/PMI yang datang dan bekerja di Malaysia senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian dan hukum yang berlaku agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
Baca Juga: Bobol Gardu Listrik, Pencuri Kabel Diamankan PLN dan Polisi di Sekupang
Proses pemulangan ini terlaksana melalui koordinasi dan sinergi lintas instansi, baik di Indonesia maupun Malaysia, yang melibatkan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, serta Kepolisian.
“Sejak awal Januari 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 342 WNI/PMI dari Malaysia, dengan rincian 245 laki-laki, 92 perempuan, dua anak laki-laki, dan tiga anak perempuan,” sebutnya.
Sementara, Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Setiawan membenarkan 133 PMI dideportasi dari Malaysia. Saat ini, para WNI ditampung sementara waktu di Selter BP3MI yang ada di kawasan Imperium Batamcenter.
“Untuk 11 diantaranya dilimpah ke Bareskrim, sedangkan lainnya akan kami pulangkan secara bertahap, ke kampung halaman masing-masing” pungkasnya. (*)



