
batampos– Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret seorang perempuan berinisial MS alias Mami terus bergulir, Minggu (7/12). Modus perekrutan melalui media sosial TikTok menjadi sorotan karena berhasil menjaring belasan perempuan dari berbagai daerah untuk dipekerjakan sebagai Ladies Company (LC) di Batam.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan tawaran yang diberikan pelaku sangat meyakinkan. Para korban dijanjikan gaji besar dan fasilitas lengkap, termasuk tiket keberangkatan.
“Pelaku menghubungi korban lewat TikTok, kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp hingga akhirnya korban percaya,” kata Andyka, Minggu (7/12).
Sebagian besar korban berasal dari luar daerah, seperti Lampung, Medan, Cilacap, Serdang Bedagai, Muara Enim, dan Pamulang. Tidak satu pun dari mereka berasal dari Batam. Kondisi ini membuat korban sangat bergantung pada pelaku saat tiba di kota tujuan.
BACA JUGA: Polda Kepri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penampungan Wanita untuk Pemandu Lagu di Sagulung
Penyidik menemukan 15 korban saat mengecek sebuah ruko di kawasan Cipta Grand City Blok H No.65, Sagulung, Jumat (5/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi awal menyebutkan adanya dugaan penyekapan. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan para korban tidak dikurung, melainkan mengalami eksploitasi ekonomi melalui skema kerja yang tidak adil.
“Tiga dari 15 korban adalah anak di bawah umur. Bahkan ada yang masih belum pernah bekerja sebelumnya,” kata Andyka.
Hal ini memperkuat unsur pidana karena pelaku tetap mempekerjakan anak untuk bekerja di lingkungan hiburan malam.
Para korban ditempatkan di mess berupa ruko dua lantai yang disiapkan pelaku.
“Setiap korban dikenai biaya mess Rp600 ribu per bulan. Biaya itu dipotong langsung dari pendapatan mereka. Selain itu, biaya makan harus ditanggung sendiri oleh para korban,” terang Andyka.
Sistem pendapatan LC dibagi berdasarkan kategori tiket, yakni silver senilai Rp250 ribu dan gold Rp300 ribu. Namun perusahaan agensi mengambil potongan 15 persen dari nilai tiket, sementara mami mengambil 25 persen. Dalam praktiknya, potongan itu membuat korban hanya menerima sebagian kecil dari pendapatan mereka.
Menurut Andyka, pelaku juga membuat kontrak kerja tiga bulanan yang menetapkan potongan 25 persen sebagai ganti biaya tiket dan akomodasi.
“Padahal konsep kontraknya tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan dibuat sepihak. Ini salah satu bentuk eksploitasi. Apqlagi perusahaan tidak berizin alias abal-abal,” ujarnya.
Pelaku, MS, bertindak sebagai perekrut, pengurus mess, sekaligus pengatur penempatan LC di dua tempat hiburan, yakni Diamond dan Orion KTV Club. Ia menjemput korban langsung di Bandara Hang Nadim dan membawa mereka ke mess sebelum mulai bekerja.
Penyidik kini memeriksa keterlibatan pengelola tempat hiburan tersebut. Polisi mendalami apakah ada pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari potongan yang dikenakan kepada para LC. Pemeriksaan rekening koran dan digital forensik telepon seluler tersangka juga sedang berjalan.
Semua korban, termasuk tiga korban anak, kini telah diamankan dan sebagian dirujuk ke UPTD PPA Provinsi Kepri. Polisi juga memeriksa orang tua korban di bawah umur untuk memperkuat unsur perlindungan anak dalam kasus ini.
Tersangka dijerat Pasal 2 junto Pasal 6 UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 88 junto Pasal 76I UU 23 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai belasan tahun penjara. (*)
Reporter: Yashinta



