
batampos – Barang seorang penumpang ditahan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS). Barang berupa laptop 15 unit tersebut rencananya akan dikirim ke Selat Panjang.
Belum diketahui apa alasan penahanan barang milik penumpang tersebut. Bahkan, sampai saat ini barang tangkapan itu masih dalam penguasaan Kepala Pos Ditpam BP Batam.
“Saya gak tau apa alasan barang (laptop) saya itu ditangkap. Itu ditahan sudah sejak bulan Desember tahun lalu, sudah dua bulan sampai sekarang,” ujar pemilik barang, Acok, Selasa (1/2).
Ia juga mengaku masih bingung lantaran tidak tahu harus melaporkan ke mana.
“Kalau ditangkap, ataupun ditahan. Iya harus ada dong tindak lanjutnya, serahkan ke Bea Cukai atau ke polisi. Bukan seperti ini, barang saya justru mengendap,” sesalnya.
Penangkapan barang penumpang, Acok tersebut dibenarkan Kepala Satuan Kerja Pelabuhan Fery Domestik Sekupang, Batam, Dirman Simanjuntak.
“Iya, saya ada dapat informasi seperti itu dan saat ini masih ditangani oleh Ditpam,” ujar Dirman.
Ia pun enggan menyebutkan apa permasalahan barang penumpang itu sehingga ditahan. “Langsung saja tanya ke pos Ditpam ya, ada Kaposnya dibawah,” katanya.
Sementara itu Kepala Kordinator Ditpam Domestik Sekupang Genduk Afreni belum bisa dikonformasi terkait penangkapan laptop tersebut. Batam Pos mencoba menghubungi lewat pesan singkat hanya dibaca dan belum dijawab.
Terpisah, Kepala Seksi Layanan Informasi (KSLI) KPU Bea Cukai Batam, Undani dikonfirmasi apakah sudah menerima limpahan hasil tangkapan laptop oleh Ditpam ini mengaku akan mengkonfirmasi ke unit terkait.
“Saya konfitmasi dulu ke unit terkait ya,” ujar Undani singkat.
Diketahui barang yang ditahan Ditpam BP Batam di Pelabuhan Fery Domestik Sekupang itu merupakan Laptob. Ada sebanyak 15 unit. Barang penumpang itu akan dikirim ke Selat Panjang. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra



