Senin, 30 Maret 2026

15 Warga Korban Penipuan Penukaran Uang, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Korban penipuan penukaran uang di Polsek Sekupang. f.Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos -Praktik penipuan berkedok penukaran uang baru kembali memakan korban, sebelum Lebaran lalu. Sebanyak 15 orang dilaporkan tertipu oleh seorang pelaku yang menjanjikan penukaran uang pecahan kecil tanpa potongan biaya. Akibat kejadian tersebut, total kerugian para korban mencapai Rp108 juta.

Pelaku diketahui berinisial SP (45), seorang karyawan BUMN di Kimia Farma. Ia menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil mulai dari Rp2 ribu hingga Rp20 ribu tanpa komisi, sehingga menarik minat banyak korban, terutama sesama rekan kerja. Dari 15 korban, 13 di antaranya merupakan karyawan internal, sementara dua lainnya berasal dari masyarakat umum.

Modus pelaku adalah meminta korban mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu dengan janji akan ditukar dengan uang baru dalam pecahan kecil. Awalnya, pelaku sempat meyakinkan korban dengan transaksi yang berjalan lancar, sehingga kepercayaan korban meningkat dan nilai transaksi pun semakin besar.

Salah satu korban, Linda, warga luar, mengaku sempat berhasil melakukan penukaran sebesar Rp50 juta dan bahkan uang diantar langsung ke rumahnya. “Katanya biar capai target daripada balik lagi ke BI. Setelah itu dia nawar lagi, Sabtu sebelum lebaran saya transfer Rp22 juta, tapi balik cuma Rp4 juta. Kerugian saya Rp18 juta, itu pun uang teman-teman kerja saya,” ungkapnya. Ia mengaku percaya karena mendapat rekomendasi dari kerabat yang juga bekerja di Kimia Farma.

Korban lainnya, Febi, yang juga rekan kerja pelaku, mengalami kerugian hingga Rp17 juta. Ia mengaku tidak menaruh curiga karena pelaku dikenal sebagai sesama karyawan dan menawarkan layanan tanpa keuntungan pribadi, sehingga terkesan membantu.

Aksi penipuan ini mulai terendus saat pelaku sulit dihubungi sejak 18 Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada 27 Maret di salah satu hotel di kawasan Lubuk Baja. Diketahui, pelaku berdomisili di Perumahan Taman Sari, Tiban.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hipal Tua Sirait, didampingi Kanit Reskrim Ipda Riyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku mengaku uang hasil penipuan telah habis digunakan untuk membayar utang pribadi. “Pelaku menjanjikan penukaran uang baru tanpa mengambil keuntungan, namun kenyataannya digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

Sementara itu, suasana di Polsek Sekupang pada Senin (30/3) tampak ramai didatangi para korban. Mereka berharap dapat bertemu langsung dengan pelaku serta mendapatkan kejelasan terkait pengembalian uang yang telah mereka transfer.(*)

UPDATE