
batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang resmi menahan penggiat media sosial (medsos) Yusril Koto, Senin (28/4). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan hingga pukul 22.00 WIB.
“Sudah kita tahan. Tadi malam jam 10-an selesai pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Selasa (29/4).
Debby menjelaskan sebelum ditahan, Yusril sudah ditetapkan tersangka. Bahkan, sebelumnya penyidik melakukan 2 kali pemeriksaan terhadap Yusril.
“Dalam dua kali pemeriksaan, dia menolak memberikan keterangan,” katanya.
Baca Juga: Sebut Anggota Satpol PP Terima Bekingi PKL dan Terima Setoran, Yusril Koto Ditetapkan Tersangka
Debby mengaku penetapan dan penahanan Yusril ini sudah sesuai SOP dan dua alat bukti. Yusril dilaporkan atas unggahannya di platform TikTok.
Dalam unggahan yang disebarkan pada bulan Desember 2024 tersebut, Yusril menyebutkan anggota Satpol PP berinisial B membekingi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cikitsu, Batam Kota. Bahkan, ia menyebutkan petugas menerima setoran dari pedagang.
“Video itu tersangka ini yang mengambil dan mengeditnya. Yang disertai foto pelapor,” ungkap Debby.
Baca Juga: Pertamina Resmi Hentikan Penyaluran Pertalite Ke SPBU Kabil
Atas perbuatannya, Yusril dijerat pasal 51 ayat 1 di Jo Pasal 35 undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, dan atau pasal 45 ayat 4 dan atau ayat 6 yang ke pasal 27 a dan atau 310 ayat 1 KUHP dan atau pasal 207 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



