Rabu, 7 Januari 2026

2 Kontainer Barang Bekas Masih Diamankan Polisi, Penyidik Telusuri Pemilik Barang hingga Pemesan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Truk dan kontainer dalam kasus balpres yang diamankan oleh Polresta Barelang masih terparkir di depan Mapolresta Barelang, Jumat (14/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dua kontainer barang bekas yang diamankan Polresta Barelang dalam kasus dugaan pelanggaran masih terparkir di depan Mapolresta Barelang. Dua kontainer tersebut, beserta tiga truk pengangkut, ditempatkan di luar pagar kantor polisi dan telah dipasangi garis polisi sebagai barang bukti.

Salah satu kontainer masih utuh dan belum dibuka, sementara kontainer lainnya telah melalui pemeriksaan awal.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menyatakan bahwa penyidikan terhadap pergerakan dua kontainer tersebut masih berlangsung intensif. Penyidik memeriksa berbagai pihak yang terkait, mulai dari pengangkut, pemilik perusahaan, hingga pihak yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perjalanan kontainer.

“Penyelidikan masih terus berlanjut. Kita periksa semua pihak terkait,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan bahwa pemeriksaan juga meluas ke pihak yang diduga sebagai pemilik barang, baik barang yang telah keluar dari kontainer maupun yang masih tersisa di dalam. Penyidik ingin memastikan legalitas, asal usul, serta tujuan akhir dari seluruh muatan tersebut.

Baca Juga: Eksekusi Rumah di Rosedale Berlangsung Tegang, Putusan hingga Kasasi Jadi Dasar Hukum Kuat

Berdasarkan identitas yang tertera pada truk, kontainer tersebut tercatat atas nama PT PLS. Namun, kendaraan itu disebutkan disewa oleh seorang agen untuk menyalurkan barang bekas pesanan sejumlah pelanggan.

Pemeriksaan pun ikut menyentuh para pemesan guna memastikan apakah mereka mengetahui status barang yang dipesan atau justru menjadi bagian dari mata rantai distribusi ilegal.

Kasus ini masih menyimpan banyak teka-teki, terutama terkait siapa yang bertanggung jawab atas masuknya dua kontainer barang tersebut ke Batam dan apakah terdapat pelanggaran serius dalam proses kepabeanan maupun distribusinya. Polisi juga menelusuri semua kemungkinan pelanggaran termasuk penggunaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.

Dari sisi Bea dan Cukai, Kepala Bea dan Cukai Batam Zaky Firmansyah menegaskan bahwa dua kontainer tersebut adalah barang tegahan yang seharusnya dipindahkan dari Pelabuhan Batuampar menuju gudang Bea dan Cukai di Tanjunguncang. Bea Cukai juga menyampaikan bahwa kontainer telah disetel atau disegel, sehingga secara prosedural perpindahan sudah berada dalam pengawasan resmi.

Jika ditemukan kerusakan segel atau perubahan rute, hal tersebut menjadi indikasi adanya tindakan di luar prosedur yang harus ditelusuri bersama penyidik.

Menurut penjelasan Bea Cukai, segel merupakan bentuk pengamanan utama. Artinya, meski tidak ada petugas yang mengawal perjalanan secara fisik, kontainer tetap berada dalam pengawasan. Dugaan perubahan jalur yang menyebabkan kontainer berakhir di gudang yang digerebek Polresta kini menjadi fokus pemeriksaan bersama.

Kapolresta Zaenal menegaskan bahwa penyidik bekerja bertahap untuk mengurai seluruh alur pergerakan kontainer, termasuk mencari tahu siapa yang berperan dalam perpindahan ke lokasi yang tidak sesuai tujuan awal. “Semua kemungkinan kita selidiki. Tidak ada yang dikecualikan,” katanya.

Baca Juga: Siswa SMA di Batam Diduga Terafiliasi Jaringan Terorisme, Polda Kepri Lakukan Penelusuran

Hingga kini, satu kontainer yang masih tersegel menjadi perhatian khusus karena dapat mengungkap isi muatan sebenarnya dan sejauh mana penyimpangan terjadi. Proses pembukaan akan dilakukan secara hati-hati agar tidak merusak barang bukti.

Dengan semakin luasnya pemeriksaan, kasus dua kontainer ini diperkirakan membuka jalur penyelidikan baru terkait pola distribusi barang bekas ilegal. Polresta Barelang menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan tanpa mengesampingkan pihak mana pun. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Update