
batampos — Eddy Sunardi dan Kanyono, dua penambang pasir ilegal di Batam, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Keduanya dijatuhi pidana satu tahun dan enam bulan dalam sidang yang dipimpin Hakim Tiwik.
Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhi denda Rp200 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana dua bulan. Atas vonis itu, keduanya yang tak didampingi penasihat hukum menyatakan menerima.
Dalam amar putusan, menurut Hakim Tiwik, perbuatan keduanya tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eddy dan Kanyono dengan masing-masing satu tahun dan enam bulan,” tegas Tiwik.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
“Hukuman untuk kalian saya kurangi karena menyesali,” sebut Tiwik.
Atas putusan itu, kedua terdakwa tak keberatan. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum Arfian.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan pada 20 Oktober 2024, ketika petugas lalu lintas menilang seorang sopir dump truck bernama Rodi Royadi di Simpang Kepri Mall. Kendaraan yang dikemudikan Rodi kedapatan mengangkut pasir tanpa penutup bak serta memiliki kartu uji kelayakan kendaraan yang sudah tidak berlaku. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasir tersebut diketahui berasal dari aktivitas penambangan ilegal yang dikelola oleh terdakwa Eddy Sunardi alias Keling, dengan Kanyono alias Karyo sebagai pengawas dan penerima pembayaran.
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, tim dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi penambangan pasir di Kampung Melayu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan kegiatan penambangan pasir ilegal yang masih berlangsung.
Dalam persidangan, terungkap bahwa aktivitas penambangan dilakukan dengan cara menembakkan air bertekanan tinggi menggunakan mesin domfeng ke dinding tanah hingga pasir bercampur lumpur turun ke kolam penampungan. Pasir bercampur lumpur tersebut kemudian disedot dengan mesin domfeng dan dialirkan melalui pipa paralon menuju bak penampungan pasir. Setelah melalui proses penyaringan dengan ayakan pasir, pasir bersih dikumpulkan untuk diangkut ke truk pembeli.
Dalam satu hari, para terdakwa mampu menghasilkan delapan dump truck pasir, dengan kapasitas masing-masing truk sekitar lima kubik pasir. Dari kegiatan tersebut, Eddy Sunardi alias Keling memperoleh keuntungan sebesar Rp600 ribu per dump truck, sementara Kanyono alias Karyo menerima upah Rp40 ribu per dump truck yang terjual.
Namun, kegiatan penambangan yang mereka lakukan tidak memiliki izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Reporter: Yashinta



