Jumat, 16 Januari 2026

21 Anak di Kepri Terlibat Judi Online, Deposit Capai Rp700 Juta

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Judi online. (ISQ Espana).

batampos– Praktik judi online (Judol) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kian mengkhawatirkan. Tak hanya digemari orang dewasa, ternyata judol juga digemari anak di bawah umur.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri mengungkap fakta mengejutkan terkait maraknya praktik judi online di wilayah ini. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat ada 66 ribu warga Kepri yang terlibat dalam aktivitas judi daring, dengan total nilai deposit mencapai Rp432 miliar.

Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya mengatakan Judol bukan hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak-anak di bawah umur.

“Ada 21 pemain judi online yang masih di bawah usia 16 tahun, dengan total deposit mencapai Rp700 juta,” ujar Sinar, Sabtu(2/8).

BACA JUGA: Sidang Moritius Umbu Rider: Modus Rekrut 40 Orang, 500 Rekening Palsu untuk Judi dan Penipuan Online

Dijelaskannya, berdasarkan data yang didapat OJK, kelompok usia 20–30 tahun mendominasi jumlah pemain judol, yakni mencapai 26.000 orang dengan total deposit Rp118 miliar. Di peringkat kedua, kelompok usia 31–40 tahun dengan 21.983 pemain, disusul kelompok usia 41–50 tahun sebanyak 12.832 pemain.

“Usia 20 hingga 30 tahun menjadi kelompok tertinggi bermain judol di Kepri,” jelasnya.

Lebih mengkhawatirkan, mayoritas pelaku judi online justru berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Dimana pendapatan rata-rata di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Dari 66 ribu pemain itu, sekitar 39.916 di antaranya berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Sinar menjelaskan, edukasi keuangan menjadi hal mendesak di tengah gempuran promosi judi daring. Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak mengelola keuangan dan tidak tergiur keuntungan semu dari judi.

“Kalau menerima uang, hal pertama yang harus disiapkan adalah dana darurat. Setelah itu baru menabung, lalu investasi. Jangan sampai seluruh penghasilan justru dihabiskan untuk konsumsi dan judi. Itu keliru dan sangat merugikan,” tegasnya.

OJK Kepri, telah menggandeng berbagai pihak termasuk perbankan dan kepolisian untuk memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat. Salah satunya digelar di One Batam Mall bersama komunitas pengusaha Tionghoa, BPR, serta perencana keuangan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat lebih melek keuangan dan terhindar dari praktik judi daring yang bisa menjerumuskan ke masalah hukum dan kerugian finansial,” ucapnya.

Sinar juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai dan aktivitas anak di dunia digital. “Judi online bukan hanya ancaman ekonomi, tapi juga merusak moral generasi muda. Edukasi harus dimulai dari rumah juga,” pungkasnya. (*)

Reporter: Yashinta

Update