
batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menindak 24 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 15 hingga 16 Juli 2025. Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan serentak yang dilaksanakan di seluruh Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kegiatan ini juga melibatkan kolaborasi antara Kantor Imigrasi Batam, BP Batam, serta sejumlah instansi terkait. Tujuannya adalah memperkuat pengawasan terhadap orang asing demi menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum, serta menciptakan iklim investasi yang sehat di Kota Batam.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh di titik-titik rawan serta kawasan industri dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Batam. Hasilnya, sebanyak 24 WNA berhasil diamankan, terdiri dari 10 warga negara Myanmar dan 14 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di Batam Jangkau Lebih dari 36 Ribu Siswa
“Dari hasil pemeriksaan, 10 WNA asal Myanmar dinilai tidak memberikan manfaat dengan mempertimbangkan kebijakan selektif keimigrasian,” ungkap Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, Jumat (18/7).
Sementara itu, 14 WNA asal Tiongkok diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka ditemukan sedang berada dan beraktivitas di area proyek dan operasional perusahaan dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
“ITK seharusnya hanya digunakan untuk kunjungan jangka pendek, bukan untuk bekerja atau terlibat langsung dalam kegiatan komersial maupun industri,” jelas Jefrico.
Atas pelanggaran tersebut, pihak Imigrasi akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seluruh WNA yang terjaring.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal yang berpotensi merugikan negara dari sisi keamanan maupun ketertiban umum,” tegasnya.
Baca Juga: Harga Telur Ayam Buras Naik hingga Rp7.000, Stok Sempat Kosong di Pasaran
Menurut Jefrico, operasi ini menjadi wujud nyata dari konsistensi dan ketegasan Imigrasi Batam dalam menegakkan hukum keimigrasian. Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar memastikan legalitas serta kesesuaian izin tinggal bagi seluruh tenaga kerja asing di lingkungan mereka.
Sebagai langkah preventif, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran oleh orang asing ke kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Batam di nomor 0821-8088-9090. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



