
batampos – Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 25 kontainer bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) telah berhasil dilakukan pengeluaran kembali (reekspor) melalui Pelabuhan Batu Ampar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pihak Bea Cukai dalam menuntaskan penyelesaian kontainer yang tidak memenuhi ketentuan masuk ke wilayah Indonesia.
Sejak awal kasus ini terungkap, lebih dari 914 kontainer terindikasi bermuatan limbah B3, berasal dari tiga perusahaan berbeda, tertahan di pelabuhan selama lebih dari tiga bulan. Kondisi ini menimbulkan kepadatan di Pelabuhan Peti Kemas Batuampar dan menjadi sorotan publik maupun regulator terkait dampak lingkungan dan kepatuhan kepabeanan.
Pada pekan sebelumnya, Bea Cukai Batam berhasil merealisasikan re-ekspor empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia. Kemudian, hingga Selasa (27/1/2026), 21 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya juga telah berhasil dikembalikan ke luar negeri. Total 25 kontainer yang direekspor ini menandai progres signifikan dalam penanganan limbah B3 di Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menyatakan bahwa saat ini permohonan re-ekspor terhadap 49 kontainer telah disetujui, sementara 889 kontainer lainnya masih didorong agar segera diajukan permohonan re-ekspornya. “Yang terpenting, barang harus keluar dari Indonesia,” tegasnya.
PT Esun Internasional Utama Indonesia, yang memiliki 386 kontainer, telah mengajukan permohonan re-ekspor untuk 19 kontainer. Dari jumlah itu, empat kontainer telah kembali ke negara asal dan 15 kontainer lainnya masih dalam proses penyelesaian re-ekspor.
Sementara PT Logam Internasional Jaya, pemilik 412 kontainer, telah mengajukan permohonan untuk 21 kontainer. Semua permohonan tersebut disetujui dan berhasil direalisasikan, menjadi bukti kooperasi perusahaan dengan Bea Cukai dalam menindaklanjuti himbauan pengeluaran kontainer.
PT Batam Battery Recycle Industries, yang memiliki 116 kontainer, mengajukan permohonan untuk sembilan kontainer. Persetujuan telah diberikan dan proses re-ekspor sedang berjalan. Evi Oktavia mengapresiasi perusahaan yang kooperatif dan berharap perusahaan lain dapat segera mengajukan permohonan re-ekspor untuk kontainer mereka.
Bea Cukai Batam menekankan bahwa setiap tahapan re-ekspor dilakukan sesuai prosedur, dengan koordinasi erat bersama BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup. Langkah sinergis ini menjadi bentuk komitmen menjaga lingkungan hidup dan memastikan limbah B3 tidak menumpuk di Batam.
Selain kepatuhan, langkah re-ekspor juga dimaksudkan untuk mengurangi risiko biaya tambahan akibat penumpukan kontainer di pelabuhan, sekaligus memastikan arus logistik tetap lancar. Bea Cukai menegaskan semua perusahaan pemilik kontainer yang belum mengajukan permohonan re-ekspor segera menindaklanjuti himbauan, agar penyelesaian berjalan cepat dan tertib.
Dengan dimulainya re-ekspor 25 kontainer ini, Bea Cukai Batam optimistis penumpukan kontainer dapat berkurang secara signifikan. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga kelancaran arus barang, tetapi juga memperkuat kepatuhan perusahaan serta melindungi lingkungan Batam dari potensi dampak limbah B3.(*)



