Rabu, 14 Januari 2026

26 Jukir Liar Terbukti Bersalah, Dihukum Denda Atau Kurungan 1 Bulan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Juru parkir (jukir) dari beberapa kawasan ditangkap di Batam, Kamis (5/12) malam.

batampos – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman bersalah kepada 26 juru parkir liar di Kota Batam, Jumat (6/12). Para jukir dinilai terbukti menganggu ketertibaan umum sehingga dijatuhkan pidana denda Rp 150 ribu orang.

Pidana denda Rp 150 ribu itu rata dijatuhkan kepada 26 juru parkir liar yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Jika juru parkir tak bisa membayar denda maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Humas atau Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Willy Irdianto mengatakan para juru parkir dinilai terbukti melakukan tindak pidana ringan, yang mana atas perbuataan terdakwa meresahkan masyarakat dan menganggu ketertibaan umum.

“Untuk ke 26 terdakwa yang dihadirkan oleh pihak polisi tadi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim,” ujar Willy, Jumat (6/12).

Baca Juga: Tak Beri Tiket, 26 Jukir di Batam Ditangkap

Menurut dia, karena perbuataan para terdakwa telah terbukti, maka majelis hakim menjatuhkan pidana untuk masing-masing juru parkir denda Rp 150 ribu. Namun jika denda tak dibayar maka diganti satu bulan kurungan.

“Perbuataan mereka terbukti melakukan tindak pidana ringan. Berdasarkan pertimbangan hakim maka masing-masing mereka dijatuhi Rp 150 ribu,” tegas Willy.

Dikatakan Willy, pimpinan sidang juga meminta agar para terdakwa tak mengulangi perbuatannya. Bahkan apabila para terdakwa memang berniat jadi juru parkir, maka bisa mendaftarkan diri secara resmi.

“Hukuman ini sama dengan pidana. Maka jika terdakwa kembali berbuat, maka akan ada hukuman lebih tinggi,” pungkas Willy.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Kapolresta Barelang Ingatkan Masyarakat Hindari Pembelian Tiket lewat Calo

Diketahui, polisi menertibkan dan mengamankan 26 juru parkir liar dari berbagai kawasan di Batam.Puluhan jukir liar itu terjaring razia pada Kamis (5/12/2024) malam.

Mereka diamankan, di kawasan Gelael, Grendland, Hotel 01, Engku Hamidah, Botania 1, kawasan Welcome To Batam, BRI Batam Centre, Kimia Farma Batam Centre, dan Boemi Cafe Batam centre.

Ke 26 juru parkir diamankan di beberapa titik di Batam merupakan jukir liar yang berperan jukir aplusan (jukir pengganti) dan menarik restribusi parkir tanpa memberikan tanda bukti karcis parkir. (*)

 

Reporter: Yashinta

 

Update