Selasa, 13 Januari 2026

274 Pengendara Ditilang, 5 Hari Operasi Patuh Seligi 2025

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Personel Satlntas Polresta Barelang membagikan striker dan brosur berisikan pesan keselamatan berkendara di Traffic Light Simpang Jam Flyover Laluan Madani, Batam Kota. F.Afid untuk Batam Pos

batampos – uan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang dalam 5 hari Operasi Patuh Seligi 2025 menindak 274 pengendara. Penindakan dilakukan dengan metode Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan tindakan tegas berupa penilangan ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Dengan tindakan penegakan hukum ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang dilakukan pengendara diatantaranya tidak mengantong SIM, STNK, serta pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan yang sah,

“Selama operasi juga kita melakukan 380 teguran terhadap pengendara. Paling banyak itu melanggar rambu,” kata Afid.

Afid menambahkan Opeasi ini menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan terkendali di wilayah hukum Polresta Barelang.

“Selain itu, operasi ini juga diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, khususnya di titik-titik rawan yang menjadi fokus pengawasan,” ungkapnya.

Diketahui, Operasi Patuh Seligi 2025 ini berlangsung selama 2 pekan ini, yakni 14 hingga 27 Juli mendatang. Pperasi bertemakan Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.

Selama operasi, polisi menyasar kepada 7 pelanggaran lalu lintas yang kerap menyebabkan kecelakaan di jalan. Seperti pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang masih di bawah umur, dan pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.

Kemudian pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara mobil yang tidak menggubakan safety belt, pengendara yang dipengaruhi alkohol, pengendara melawan arus, serta pengendara yang melebihi kecepatan.

“Imbauan ke pengendara agar mematuhi aturan jalan, dan jadilah pelopor keselamatan,” tutupnya. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

 

Update