
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dari 247 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam sebuah kegiatan pemusnahan yang digelar secara terbuka di halaman Kantor Kejari Batam, Rabu (9/7).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dan disaksikan oleh perwakilan Forkopimda, BNN, Polresta Barelang, TNI AL. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani Kejari Batam sejak tahun 2022 hingga April 2025.
Kajari Batam menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika dan zat adiktif lainnya. Rinciannya, sabu 3.983,79 gram, sabu cair 834 mililiter, ganja kering 738,44 gram, pil ekstasi 810 butir, happy five 86 butir, dan kokain 2 gram
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika. Semua barang bukti berasal dari perkara yang sudah inkrah dan diproses sesuai prosedur,” ujar I Ketut Kasna Dedi.
Ia menambahkan, jika dikonversi, total narkotika yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 28.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus menuturkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incinerator, yakni alat pembakar suhu tinggi, untuk memastikan seluruh barang bukti, termasuk plastik pembungkus dan label, hancur secara total.
“Selain narkotika, kami juga memusnahkan barang bukti pendukung seperti handphone, timbangan digital, alat isap sabu, tas, dan koper. Semuanya dihancurkan secara manual sebelum dibakar di dalam drum api,” kata Priandi.
Ia menekankan bahwa setiap tahap dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur aparat penegak hukum lainnya. Hal ini menjadi bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
Dari total 247 perkara, kasus sabu-sabu mendominasi dengan 204 perkara disusul 32 perkara ganja, 28 perkara ekstasi serta sisanya terdiri dari perkara ketamine, happy five, dan kokain.
Pemusnahan ini juga sekaligus menjadi bagian dari kampanye Kejari Batam dalam menekan peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius, terutama di wilayah perbatasan seperti Batam.
Kegiatan pemusnahan turut mendapat dukungan dari berbagai pihak yang hadir. Mereka menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
“Sinergi antar lembaga dan dukungan masyarakat sangat penting. Kami harap upaya ini bisa memberi pesan tegas bahwa tak ada toleransi terhadap kejahatan narkotika,” tutupnya. (*)
Reporter: Aziz Maulana



