
batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap tiga oknum wartawan media online di Batam. Mereka yakni HM, HS, dan AK.
Informasi yang didapatkan, ketiganya ditangkap di perjalanan pada Jumat (2/9). Dari tangan mereka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana membenarkan adanya penangkapan ini.
“Benar (ada penangkapan 3 oknum wartawan),” ujarnya.
Baca Juga: Perampok Bos Toko Sembako di Batuaji Akhirnya Dibekuk Polisi
Namun, Rayendra belum membeberkan kronologis penangkapan hingga jumlah barang bukti yang disita dari tangan mereka.
“Masih dilakukan pemeriksaan. Darimana asal barangnya, dan hasil tes urinenya,” katanya.
Diketahui, selama 6 bulan ini Polresta Barelang berhasil mengungkap 41 kasus narkotika. Kasus narkotika ini terdiri dari sabu, daun ganja, dan pil ekstasi.
Dengan rincian barang bukti berupa 53,4 kg sabu, 4,3 kg daun ganja, dan 1852 butir pil ekstasi. Polisi juga menangkap dan menetapkan 68 tersangka.
“Kita akan terus menindak bandar-bandar ini. Dari barang bukti yang diamankan seluruhnya, kita sudah berhasil menyelematkan setengah jumlah penduduk Batam,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



