Rabu, 14 Januari 2026

3 Pria di Batam Keroyok Teman hingga Nyawanya Hilang Karena Hutang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto memberikan keterangan terkait kasus pengeroyokan saat ekspos di Mapolsek Lubukbaja, Senin (6/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap 3 pelaku pengeroyokan yang menewaskan Rizki Fadli, warga Batu Merah, Batu Ampar. Para pelaku merupakan rekan korban, berinisial SN, 36, RJ, 31. Dan AG, 26.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan penganiayaan ini dilakukan para pelaku pada 25 September di 3 lokasi. Yakni di Kampung Pisang, Kampung Nelayan, dan Baloi.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban tak sadarkan diri. Dengan luka lebam di beberapa tubuh korban,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Batam Susun Regulasi Kependudukan, Fokus Lindungi Hak dan Peluang Warga Lokal

Dalam pengeroyokan ini, pelaku memiliki peran yang berbeda. SN membawa korban menggunakan mobil dan memukul, RJ menganiaya dan mengancam menggunakan parang, serta AG memukul menggunakan stik beasbol.

“Luka diperoleh korban akibat benda tumpul, Ditemukan luka robek bagian kepala, didapatkan luka memar pinggang, punggung, kelopak mata kanan dan kiri. Kemudian ada luka lecet bibir, dan anggota gerak tubuh atas dan bawah,” katanya.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil rental Honda Brio yang digunakan pelaku, dan parang untuk mengancam korban.

“Pelaku kita amankan di perumahan di Sagulung,” ungkap Noval.

Noval menjelaskan pengeroyokan ini bermotif sakit hati kepada korban. Korban memiliki hutang sebesar Rp 3 juta kepada SN dan hingga kini belum dilunasi.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Tewaskan Siswi SD, Polisi Butuh Bukti yang Kuat

“Korban dan para pelaku ini saling mengenal. Dan pelaku mengajak korban bertemu untuk menagih hutang tersebut,” katanya.

Sementara dari pengakuan SN, uang pinjaman yang diberikan kepada korban dijanjikan diganti selama dua pekan. Namun, hingga dua bulan korban tak melunasi hingga menghindar dari mereka.

“Sudah 2 bulan tidak dibayar. Niatnya untuk menagih hutang,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 e, ke 2 e, dan ke 3 e, juncto pasal 64 KUHPidana anacaman 12 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update