Rabu, 4 Februari 2026

3 Tahun Jadi Mucikari, Driver Perusahaan Diciduk Polisi, Tawarkan 26 Wanita Termasuk 1 Mahasiswi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad bersama Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira , dan jajara mengitrograsi tersangka prostitusi online saat ekspos di Mapolda Kepri, Selasa (10/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap PS, warga Bengkong Pertiwi. Pria 43 tahun ini merupakan mucikari yang memperdagangkan 26 wanita, termasuk seorang mahasiswi 17 tahun berinisial DFG.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yuda Prawira mengatakan pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli siber. Pelaku kemudian ditangkap pada 6 Desember kemarin di kawasan Nagoya, Lubuk Baja.

“Tim melakukan patroli di media sosial dan melakukan profiling. Kemudian melakukan undercover atau penyamaran,” ujarnya di Mapolda Kepri, Selasa (10/12).


PS yang berprofesi sebagai driver perusahaan swasta ini menjajakan korban melalui akun Kaskus. Di dalam akun tersebut, pelaku memposting 26 foto korban. Tarifnya bervariasi, dari Rp 800 ribu hingga Rp 4,9 juta.

“Untuk tarif ST (short time) Rp 800 ribu dan LT (long time) Rp 4,9 juta,” katanya.

Yuda menjelaskan korban dari beberapa kalangan usia, mulai dari 17 tahun hingga 25 tahun. Korban di antaranya berprofesi sebagai salses promotion girl (SPG) dan karyawan swasta.

“Pelaku sudah 3 tahun menjadi mucikari. Keuntungan yang didapat pelaku 20 persen,” ungkapnya.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa flashdisk, ponsel, rekening, 3 alat kontrasepsi, uang tunai Rp 700 ribu serta akun Gmail dan Kaskus milik pelaku.

“Pelanggan mentransfer lebih dahulu, setelah uang masuk uang dikirim ke hotel yang sudah ditentukan pelanggan,” kata Yuda.

Kepada polisi, DFG mengaku menjadi PSK karena ajakan dan rayuan pelaku. Selain itu, korban juga tengah membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan harian dan cicilan motornya.

“Pelaku dan korban ini saling kenal. Bahkan, pelaku memiliki pelanggan orang luar negeri, yang saat ini korbannya sudah menikah dengan pelanggan tersebut,” jelas Yuda.

Yuda berjanji pihaknya akan terus melakukan patroli siber. Patroli untuk mendeteksi adanya tindak pidana hingga mengantisipasi ancaman maupun gangguan kamtibmas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni UU Perlindungan Anak, UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update