Minggu, 11 Januari 2026

300 Pekerja Terancam PHK, Operasional PT BBRI Tersendat Akibat Kontainer Tertahan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Impor ilegal
KLH saat menggagalkan masuknya limbah elektronik asal Amerika Serikat. Foto. ANTARA

batampos – Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 300 pekerja PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) kian menjadi sorotan publik. Perusahaan yang beroperasi di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil itu resmi mengajukan permohonan PHK kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam pada pertengahan Desember 2025, menyusul tekanan keuangan yang dinilai makin berat.

Dalam dokumen pengajuan, manajemen menyebut penurunan produksi dan penjualan secara signifikan, kerugian usaha yang berkelanjutan, serta arus kas yang tak lagi memadai untuk mempertahankan seluruh tenaga kerja. Berbagai langkah efisiensi telah ditempuh, mulai pengurangan jam kerja hingga penundaan perekrutan, namun belum mampu menahan laju krisis.

Di luar persoalan internal, tersendatnya arus kontainer bahan baku di Pelabuhan Batuampar disebut menjadi faktor utama yang memperparah kondisi operasional. Puluhan kontainer milik perusahaan tertahan akibat proses pemeriksaan lintas instansi terkait dugaan impor limbah bermasalah.

Baca Juga: Pemerhati Lingkungan: Daur Ulang Limbah Elektronik di Batam Aman Jika Dikelola Sesuai Standar Lingkungan

Berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 18 Desember 2025, dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer yang diduga berisi limbah elektronik impor. Pemeriksaan melibatkan Bea Cukai Batam serta BP Batam sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan lingkungan dan kepabeanan.

Proses pemeriksaan fisik berlangsung bertahap sejak akhir September hingga November 2025. Dampaknya, pasokan bahan baku dan arus produksi tersendat, pemasukan menurun drastis, dan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban kepada pekerja ikut tertekan.

Dalam jawaban resminya, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan hingga November 2025 belum dilakukan penyitaan atas kontainer tersebut. Namun, untuk pengeluaran dan penetapan status kontainer di pelabuhan, perusahaan diminta berkoordinasi lebih lanjut dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Situasi ini memicu keresahan di kalangan pekerja, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Sejumlah karyawan mengaku belum mendapat kepastian atas status pekerjaan maupun pembayaran hak normatif, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), di tengah meningkatnya kebutuhan keluarga.

“Kami menghadapi Natal dengan cemas. Pekerjaan terancam, THR belum jelas, sementara kebutuhan justru meningkat,” ujar Novi, salah satu pekerja, mewakili kegelisahan ratusan karyawan lainnya.

Direktur PT BBRI, Rizki Firmanda, membenarkan pengajuan PHK tersebut. Menurutnya, tertahannya puluhan kontainer berdampak besar pada kelangsungan usaha. “Ada puluhan kontainer. Imbasnya besar, karena itu kami ajukan PHK. Surat sudah masuk ke Dinas Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, Bea Cukai sebelumnya menjelaskan bahwa keberadaan 877 kontainer di Batam masih dibahas di tingkat pusat. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavian, menyatakan Kepala Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait, khususnya KLH, guna merumuskan solusi yang jelas dan dapat segera dilaksanakan.

Para pekerja berharap percepatan koordinasi lintas instansi dapat memberi kepastian usaha dan melindungi hak tenaga kerja tanpa menambah daftar pengangguran di penghujung 2025. (*)

Update