Selasa, 13 Januari 2026

326 Napi Rutan Batam Dapat Remisi HUT RI, 35 Langsung Bebas

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Remisi kemerdekaan
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam menyerahkan surat remisi kemerdekaan kepada warga binaan, Minggu (17/8). F. Eusebius Sara/Batam Pos.

batampos – Sebanyak 326 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menerima Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8).

Selain itu, 406 warga binaan lainnya juga mendapat Remisi Dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 35 narapidana dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan remisi dilakukan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Surya Kusuma, yang mewakili Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo. Prosesi berlangsung setelah upacara HUT RI di lingkungan Rutan Batam.

“Remisi adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat,” kata Surya.

Dalam kesempatan itu, Surya juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. “Sebentar lagi Anda akan menghirup udara bebas. Hendaknya kembali ke masyarakat dengan perilaku yang baik serta berbuat yang terbaik untuk kemajuan bangsa,” bunyi sambutan tersebut.

Adapun rincian penerima Remisi Umum yaitu 130 orang mendapat pengurangan satu bulan, 121 orang dua bulan, 71 orang tiga bulan, dan empat orang empat bulan. Sementara penerima Remisi Dasawarsa terbanyak 202 orang, masing-masing memperoleh pengurangan 90 hari.

Dari total 659 warga binaan, terdapat 244 orang yang masih menunggu remisi susulan. Sementara 89 orang lainnya belum memenuhi syarat untuk mendapat pengurangan masa pidana.

Surya berharap pemberian remisi ini bisa memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Selamat kepada yang bebas, jadilah warga negara yang baik dan hindari kembali melakukan pelanggaran hukum. Kami ingin semua warga binaan dapat kembali diterima di masyarakat dengan sikap yang lebih baik,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eusebius Sara 

Update