Selasa, 13 Januari 2026

35 Bungkus Sabu, Percakapan WA, dan Tekanan Pemecatan: Sidang Kasus Oknum Polisi Kian Terbuka

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi

batampos – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam terasa tegang sepanjang Rabu (30/4), dalam lanjutan persidangan kasus dugaan keterlibatan 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, termasuk eks Kasat Narkoba, Satria Nanda.

Agenda kali ini menghadirkan saksi mahkota dari para terdakwa, dalam upaya mengungkap praktik gelap penyalahgunaan barang bukti narkoba oleh aparat penegak hukum.

Persidangan berlangsung dari pagi hingga malam hari, menyajikan serangkaian kesaksian yang saling bersinggungan, terutama terkait pengungkapan kasus narkoba dan dugaan transaksi sabu antara oknum polisi dan seorang bandar.

Kesaksian pertama disampaikan oleh Junaidi, salah satu terdakwa yang kini berstatus mantan anggota polisi. Ia secara tegas membantah seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.

“Saya tidak pernah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Saya hanya diminta menandatangani BAP tanpa menjalani pemeriksaan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Junaidi juga mengaku menandatangani BAP tersebut di bawah tekanan, termasuk ancaman pemecatan tidak hormat jika tak menuruti permintaan penyidik.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif. Ia menyatakan bahwa pengakuan Junaidi tidak logis karena yang bersangkutan telah diberhentikan dari Polri sejak 6 September 2024, sementara proses pemeriksaan dilakukan sebulan setelahnya.

“Bagaimana mungkin tekanan diberikan sebagai anggota Polri, padahal ia sudah diberhentikan secara tidak hormat?” kata Arif.

Jaksa kemudian mendalami hubungan antara Junaidi dan terdakwa lain, Azis Martua Siregar. Dalam sidang, dihadirkan bukti komunikasi yang menunjukkan percakapan intens keduanya melalui telepon dan pesan singkat.

Ketika ditanya alasan komunikasi itu, Junaidi hanya menjawab singkat, “Saya pernah minta uang bensin ke Azis tapi tidak diberi.”

Pernyataan tersebut membuat Ketua Majelis Hakim, Tiwik, mencurigai adanya kedekatan khusus antara Junaidi dan Azis. Hakim bahkan membandingkan intensitas komunikasi tersebut dengan hubungan antara terdakwa Wan Rahmat dan Azis, yang dinilai jauh lebih minim.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan kesaksian dari Ariyanto, anggota tim Subnit 1 yang turut serta dalam penangkapan tersangka Effendi di Jembatan Nongsa Pura. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, dirinya berada di bawah jembatan sebelah kanan dan mendengar suara speedboat sebelum proses penangkapan berlangsung.

“Saya dengar suara ‘jangan bergerak, kami dari kepolisian’ dan setelah naik ke atas jembatan, saya lihat Effendi sudah ditangkap,” kata Ariyanto.

Namun, keterangan tersebut justru memunculkan kebingungan di pihak JPU yang menanyakan di mana sebenarnya lokasi transaksi narkoba berlangsung, mengingat pengakuan saksi hanya mendengar dan melihat peristiwa penangkapan tanpa menyaksikan transaksi sabu secara langsung.

Ariyanto menjelaskan bahwa setelah pengungkapan kasus tersebut, 35 bungkus sabu yang menjadi barang bukti dibawa ke ruang Subnit 1 Satresnarkoba di Polresta Barelang. Tim kemudian melakukan pengembangan kasus ke Jakarta untuk menangkap penerima sabu, Ade Syahroni. Dalam pengembangan itu, seluruh tim opsnal berangkat, disusul oleh Kasat Narkoba, Satria Nanda.

Dalam persidangan, JPU juga menyinggung bukti percakapan di grup WhatsApp Subnit 1. Dalam salah satu pesan, Kanit Sigit menyebutkan inisial “A”, yang disebut sebagai target operasi dan diberi waktu lima hari untuk ditindak.

“Inisial A itu bukan terdakwa Azis,” bantah Ariyanto ketika ditanya jaksa mengenai isi percakapan tersebut.

Namun, keterangan berbeda datang dari saksi Wan Rahmat, yang menyebut bahwa inisial “A” merujuk pada seorang bandar sabu di kawasan Simpang DAM, Mukakuning.

Kumpulan fakta dan kesaksian yang saling berseberangan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah oknum aparat.

Bukti komunikasi hingga pengakuan saksi terkait peran masing-masing terdakwa mulai membentuk gambaran keterlibatan terstruktur dalam dugaan transaksi sabu dari barang bukti. Persidangan masih akan terus berlanjut dengan pemanggilan saksi lainnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update