
batampos – Penyidik Polsek Lubukbaja menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Bela Yudela secara terbuka di lokasi kejadian perkara (TKP), Senin (26/1) pagi. Rekonstruksi ini bertujuan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia dan menyita perhatian publik.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, mengatakan rekonstruksi memperagakan 37 adegan yang disusun berdasarkan hasil penyidikan guna membangun konstruksi perkara secara utuh dan yuridis.
“Rekonstruksi ini bertujuan agar peristiwa pidana menjadi terang dan tidak menimbulkan keraguan dalam proses hukum,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dan disaksikan ratusan warga sekitar. Sejak pagi, masyarakat berdatangan ke lokasi. Sejumlah warga tampak melontarkan kecaman terhadap tersangka. Aparat kepolisian memasang garis pembatas untuk memastikan jalannya rekonstruksi tetap kondusif.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menyoroti adegan ke-15 hingga ke-17 sebagai bagian paling krusial. Pada rangkaian adegan itu, tersangka M Tegar Aditama memperagakan aksi mencekik korban secara berulang hingga Bela meninggal dunia akibat mati lemas.
“Di sinilah titik kematian korban terjadi,” jelas Iptu Noval.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka kemudian memperagakan adegan menutupi jasad korban dengan karpet, selimut, dan kasur. Adegan tersebut menggambarkan upaya pelaku menyamarkan kondisi korban di dalam kamar kos tempat kejadian perkara.
Rekonstruksi juga mengungkap adegan emosional ketika tersangka sempat mencium kening korban sebelum meninggalkan lokasi. Adegan itu menjadi penutup rangkaian rekonstruksi, sebelum jasad korban ditinggalkan dalam kondisi tertutup di dalam kamar.
Kuasa hukum keluarga korban, Ardi Susanto, menilai rekonstruksi telah berjalan sesuai prosedur hukum dan menggambarkan secara jelas perbuatan tersangka.
“Kami berharap proses hukum berjalan maksimal dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal,” tegasnya.
Keluarga korban yang diwakili sepupu korban, Diky, turut hadir menyaksikan rekonstruksi. Ia menyampaikan bahwa keluarga tidak mengenal tersangka secara dekat. Namun, berdasarkan pengakuan ibu korban, Bela disebut kerap mengalami kekerasan selama menjalin hubungan dengan pelaku.
Keluarga berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal, bahkan hukuman mati.
Rekonstruksi juga mengungkap awal mula pertengkaran yang berujung maut. Peristiwa bermula saat korban dan pelaku mencoba mengambil buah mangga di halaman rumah tetangga namun gagal, sehingga memicu cekcok ringan. Pertengkaran berlanjut di dalam kamar hingga berujung pada aksi pencekikan yang merenggut nyawa korban.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Bela menggemparkan warga setelah korban ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Blok 6 Lubukbaja, Batam, Kamis (18/12) sore. Korban ditemukan dalam kondisi membusuk, tubuh membengkak, serta terdapat darah di dalam kamar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan orang terdekat korban sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)



