Kamis, 2 April 2026

389 Unit Lahan Rumah Warga Arira Berstatus Hutan Lindung, Sertifikat Tak Bisa Diagunkan ke Bank, Balik Nama Terkendala

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

batampos – Kota Batam yang awalnya dijadikan sebagai kota Industri, dan saat ini bermetamorfis pada pengembangan sebagai kota tujuan pariwisata, menjadikan magnet daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk tinggal dan menetap di Batam. Hal tersebut berdampak meningkat cepatnya jumlah penduduk di Batam.

Akibatnya kebutuhan lahan untuk permukiman juga semakin meningkat pesat. Otomatis para pengembang atau pengusaha perumahan memanfaatkan peluang tersebut untuk berlomba-lomba membangun perumahan sebanyak-banyaknya.

Hal tersebut berdampak makin menipisnya ketersediaan lahan untuk permukiman. Sehingga hal tersebut berujung pada banyaknya penyalahgunaan penggunaan lahan di Batam yang tidak sebagaimana mestinya, misalnya kawasan hutan lindung, ternyata dialokasikan untuk kawasan pembangunan pemukiman yang dikomersilkan.

Penyimpangan seperti di atas itulah yang terjadi di Batam, dan yang paling jadi korban atau dirugikan adalah masyarakat sebagai konsumen atau pembeli rumah, karena rumah yang dibelinya ternyata berstatus hutan lindung dan tak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah. Sehingga pemilik rumah atau pemegang sertifikat rumah kesulitan apabila akan mengajukan kredit ke perbankan dengan jaminan sertifikat rumah ya dibelinya. Begitu pun untuk balik nama sertifikat juga tidak bisa.

Seperti misalnya yang baru ini sempat membuat ratusan warga Perumahan Arira Garden yang ada di Kelurahan Batubesar Kecamatan Nongsa heboh, panik, ketakutan dan resah.

Menurut warga yang rumahnya juga terdampak atau masih kawasan hutan lindung, yang juga Ketua RT 03 Arira Garden Jamil Ratuloli, sebanyak ratusan warga yang membeli rumah di arirat tepatnya sebanyak 389 unit rumah di Arira Garden, mengetahui kalau status lahan perumahannya bermasalah atau masuk kawasan hutan lindung pada awal tahun 2020.

RALAT: Data terbaru dari pengembang sejumlah 371 rumah, bukan 389 seperti data 2021 (red)

“Waktu itu ada satu warga kami yang akan mengajukan kredit ke perbankan dengan menjaminkan sertifikat rumahnya yang ia beli dengan cara kredit dari pengembang PT Bintang Arira Developtama. Ternyata oleh perbankan, sertifikat rumahnya ditolak dengan alasan lahan rumah ia berdiri bermasalah yakni bersatus hutan lindung, bukan untuk area komersil pemukiman,” ujarnya.

Tak itu saja. Ternyata banyak juga warga yang hendak melakukan balik nama sertifikat, juga tak bisa dilakukan karena terkendala status lahannya yang masih hutan lindung.

Kondisi hutan lindung yang dijadikan lahan pemukiman di Batubesar, Nongsa, Rabu (21/10) 2020. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

Puncaknya warga yakin kalau rumah yang ia beli bermasalah di status lahannya setelah sempat menanyakan langsung ke pengembangnya. Dari pengembang, warga ditunjukkan surat jawaban dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam bernomor Nomor.593/CKTR/VI/2020 yang ditandatangani Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Suhar.ST, menyatakan berdasarkan SK.76/Men LHK-II/2015 tentang Perubahan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau dan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau bahwa lahan tersebut hampir separuhnya merupakan kawasan hutan lindung (HL) dan separuhnya area penggunaan lain (APL).

Hal itulah yang membuat warga makin yakin kalau mereka jadi korban atas status lahan hutan lindung di rumah yang dibelinya secara resmi dan bersertifikat.

Info yang didapat Batam Pos di lapangan, berdasarkan dokumen yang dimiliki warga dari nomor penetapan lokasi 26050544 tanggal 15/8/2006 tertulis sebagai pemohon PT Bintang Arira Developtama yang menjadi pengembang perumahan Arira Garden mendapatkan luas lokasi 100,122 M2 dengan peruntukkan pembangunan perumahan dan RSS. Dalam dokumen tersebut juga tertulis siteplan perumahan dan persis sama dengan dengan yang terbangun saat ini.

Puncaknya pada hari Rabu (2/3) malam, ratusan warga Arira Garden, baik yang rumahnya terdampak hutan lindung dari siteplan atau gambar denah yang didapatkan dari kehutanan, ataupun yang tak terdampak, mencoba menggelar rapat untuk mencari solusi dan jawaban bagaimana seharusnya langkah yang akan ditempuh.

Hasilnya disepakati, warga kembali akan menanyakan langsung ke pengembang perumahan, dan juga ke direktur lahan BP Batam, seperti apa tindakan dan langkah pertanggunjawaban terhadap status hutan lindung yang dialokasikan untuk lahan permukiman warga.

“Kami besok (pagi ini) sekitar 28 warga perwakilan akan bertanya sekali lagi ke pengembang, seperti apa usahanya agar lahan perumahan yang ia jual ke warga itu bisa menjadi putih, atau untuk pemukiman,” terang Jamil.

Salah satu warga yang rumahnya juga terdampak hutan lindung di Arira Garden, Slamet, mengakui ia baru mengetahui saat akan mengajukan kredit dengan agunan sertifikat rumahnya, sekaligus akan balik nama. Ternyata perbankan memberitahu kalau Perumahan Arira Garden lagi bermasalah, yakni berstatus hutan lindung dan terpaksa di hold atau kunci sampai ada penyelesaian hukum atau keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pusat.

“Saya sudah bertungkus lumus, banting tulang tiap bulan menyisakan sebagian hasil jualan saya untuk membeli atau mengangsur rumah di Arira Garden. Ternyata rumah yang saya beli bermasalah, berstatus hutan lindung. Siapa yang tidak kecewa, sakit hati. Kami sebagai warga pembeli sampai kapanpun akan kami perjuangkan ini. Karena kami ini beli secara resmi, ada sertifikatnya tapi kok berstatus hutan lindung,” tanyanya.

Begitu juga warga yang tinggal di Blok N Perumahan Arira Garden. Rumah yang ia beli sudah lunas dan sertifikat sudah ia kantongi dari hasil pembelian rumahnya secara kredit dengan jangka waktu hanya 5 tahun saja. Ia merasa tertipu karena selama ini hasil kerja dari keringatnya, ia sisihkan untuk pembayaran angsuran rumah agar tidak terlambat.

“Kalau seperti ini, sampai kapanpun dengan cara apapun saya tetap akan mencari keadilan, akan kami perjuangkan rumah yang saya beli secara resmi, bukan rumah liar ini. Saya akan mencari jawaban, dan kalau perlu saya akan bersurat mengadu ke presiden terkait permasalahan di Perumahan Arira Garden ini kalau memang tak ada jawaban atau solusi,” Edi.

Edi bersama ratusan warga Arira Garden berharap agar pengembang wajib bertanggung jawab atas rumah yang ia jual ke masyarakat yang ternyata lahannya berstatus hutan lindung ini.

Apabila dari pengembang tak ada jawaban dan kejelasan, warga Arira terdampak hutan lindung akan mencoba mencari jawaban kepada pihak BP Batam yang telah mengalokasikan lahan.

“Apabila warga tak menemui titik temu, sepahit-pahitnya kami akan melakukan class action dengan melapor ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian. Tapi itu adalah opsi terakhir apabila sudah mentok,” tegasnya.

Batam Pos sempat mencoba konfirmasi ke perwakilan pihak pengembang PT Bintan Arira Developtama melalui pesan singkat Whatsapp. Melalui salah satu perwakilannya bernama Arijanto memberikan jawaban melalui pesan Whatsapp, bahwa rumah-rumah yang terdampak lahannya berstatus hutan lindung di Arira Garden tersebut pada tahun 2017 di pembeli terakhir, sudah dibalik nama ke atas nama pembeli.

“Semua ijin lengkap, semua proses berjalan lancar. Dari instansi berwenang, baik BP Batam yang mengalokasikan lahan, Pemko Batam yang memberi izin IMB, BPN yang mengeluarkan sertifikat rumah, bank yang memberi KPR, notaris yang mengatur proses jual beli, semuanya sudah memberi lampu hijau, dalam artian semua sudah clear, hingga status lahan perumahan. Entah mengapa di pertengahan tahun 2020, kami mendapat pemberitahuan lisan bahwa sebagian lahan tersebut (Arira Garden), terindikasi hutan lindung. Sehingga bagian yang terindikasi hutan lindung tidak dapat dibalik nama, dijual ataupun dijaminkan. Setelah mendapat berita lisan tersbut, kami mencoba klarifikasi kepada instansi terkait,” ujarnya melalui pesan Whatsapp yang dikirimkan pada hari Jumat (4/3) sekitar pukul 15.51 WIB.

Setelah mendapat penjelasan tertulis dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, barulah pihak pengembang mencoba mencari tahu bagaimana cara membebaskan atau memutihkan bagian lahan yang terindikasi hutan lindung.

“Proses-proses pengurusan tersebut agak tersendat karena pandemi. Lalu di tahun 2021, pihak REI Batam mengumpulkan semua anggota (pengembang) yang bermasalah (bukan hanya PT Bintan Arira Developtama saja) terkait hutan lindung, dan mencoba mengurus bersama-sama. Namun hingga kini belum selesai. Selain jalur REI Batam, kami mencoba mengurus via Badan Pemantaban Kawasan Hutan (BPKH) yang berkantor di Tanjungpinang. Kami berharap ada surat balasan dari BPKH yang dapat menjelaskan proses penyelesaian permasalahan kami. Masih kami tunggu balasan tersebut. Secara lisan kami juga sudah sampaikan permasalahan di Perumahan Arira Garden ke Komisi I DPRD Batam. Demikian penjelasan dari kami,” terang Arijanto masih melalui pesan Whatsapp yang dikirimkan.

Menanggapi masih adanya perumahan warga di Batam dari hasil pembelian yang resmi secara hukum dan bersertifikat, namun lahannya ternyata masih bermasalah, terkena hutan lindung, praktisi hukum kawakan di Batam, sekaligus tokoh masyarakat Batam, Ampuan Situmeang melalui pesan singkatnya menegaskan, pada kasus yang menimpa sebanyak 389 warga Perumahan Arira Garden, yang harus bertanggungjawab sepenuhnya adalah pihak pengembang perumahan Arira Garden, BP Batam yang mengalokasikan lahan, Pemko Batam yang memberi izin IMB, BPN yang mengeluarkan sertifikat rumah.

“Yang harus mengambil langkah bukan warga, tapi BP dan Pemko serta BPN kota Batam, warga sudah bayar ini dan itu…kenapa sertifikat bisa berada di atas hutan lindung…Bank wajar berhati hati..inilah salah satu bentuk ketidakpastian hukum yang belum bisa tuntas diatasi ketiga institusi itu selalu saling lempar tanggung jawab,” jawabnya tegas melalui pesan Whatsapp yang dikirimkan ke Batam Pos, Minggu (6/3) sekitar pukul 20.16 WIB.

Sementara, info yang didapat Batam Pos di lapangan, dari BP Batam sendiri sudah mengajukan ke BKPH untuk pelepasan status hutan lindung di Perumahan Arira Garden, dan pada bulan Maret ini adalah finalisasi rapatnya. Sementara soal pelepasannya nanti apakah melalui TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) atau melalui mekanisme pelepasan DPCLS (Dampak Penting dan Cakupan Luas bernilai Strategis) lagi menunggu hasilnya dari BPKH.

Sekadar untuk diketahui, luasan lahan di Perumahan Arira Garden yang terdampak hutan lindung seluas kurang lebih 45.652,082 m2 atau sekitar 4,5 hektare lebih. Ada sebanyak 13 blok yang lahannya masih berstatus hutan lindung yakni blok G dari nomor 8 sampai 18, blok H 8 sampai 18, blok I 8 sampai 18, blok J 8 sampai 19, blok K 1 sampai 40, blok M 1 sampai 33A, blok N 1 sampai 46, blok P 1 sampai 52, blok Q 1 sampai 52, blok S 1 sampai 12B, blok V 1 sampai 26, blok W 1 sampai 26 dan terakhir blok X mulai dari nomor rumah 1 sampai 26. (*)

 

 

 

Reporter: GALIH ADI SAPUTRO

UPDATE