Sabtu, 3 Januari 2026

4 Calon Penumpang Kapal ke Singapura Hendak Bawa Uang Tunai Hampir Rp 7,8 Miliar, Ditangkap di Pelabuhan Internasional Harbourbay

spot_img

Berita Terkait

spot_img

ilustrasi

batampos– Empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) tertangkap tangan membawa uang tunai Rupiah senilai Rp7.795.000.000,00 atau hampir mencapai Rp 7,8 Miliar. Empat orang tersebut terdiri dari 2 wanita dan 2 pria.

Informasi yang didapatkan, keempatnya diamankan Tim Gabungan dari Polsek KKP Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batu Ampar pada Jumat (12/12) pagi, sekitar pukul 09.15 WIB.

“Keempatnya mau bawa uang itu ke Singapura. Uang dibawa menggunakan 3 koper dengan seluruhnya pecahan Rp 100 Ribu,” ujar salah seorang petugas yang mengamankan calon penumpang kapal fery tersebut.

Dari pemeriksaan awal petugas, uang tersebut dibawa langsung dari Jakarta ke Batam. Dari keempat pembawa uang, salah satunya merupakan warga Kota Batam.

“Ada yang dari Batam, dan seluruhnya dilimpahkan ke BC Batam. Rencana besok akan direlese Pak Kapolda dan BC Batam,” katanya.

BACA JUGA: Bocah 8 Tahun Tewas di Kolam Bekas Galian Proyek

Sementara Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia membenarkan adanya penegahan uang tunai dalam jumlah besar ini.

“Benar, saat ini sedang dilakukan penelitian atas dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan,” ujarnya.

Evi mengatakan untuk membawa uang tunai daam jumlah besar atau lebih dari Rp 100 juta, setiap orang atau penumpang wajib melapor ke petugas Bea Cukai.

“Apabila tidak memberitahukan maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 persen dari jumlah uang tunai yang dibawa,” ujarnya.

Ketentuan membawa uang dalam jumlah besar ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 tahun 2018. Untuk denda yang diberikan dengan jumlah paling banyak sebesar Rp 300 juta.

“Denda itu disetor ke rekening negara dan billing rekening negaranya langsung diserahkan ke yang bersangkutan untuk disetorkan sesuai jumlah tagihan atau denda yang tercatat,” tutupnya. (*)

Update