
batampos – Sejak dibukanya pintu masuk wisatawan mancanegara (wisman) dari Singapura dan Malaysia, Jumat (1/4) lalu, belum berdampak signifikan untuk jumlah wisman masuk Batam.
Berdasarkan data Imigrasi, sebanyak 116 wisman masuk ke Batam melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Mereka masuk dengan skema bebas visa kunjungan khusus wisata dan Visa on Arrival (VoA) khusus wisata.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla mengatakan, jumlah itu tercatat dari 1 April – 4 April. Dengan rincian, 93 wisman diberikan bebas visa dan 23 wisman melalui VoA khusus wisata.
“Paling banyak itu di hari pertama tanggal 1 April. Ada 33 WNA yang masuk gunakan bebas visa maupun VoA,” ujar Tessa.
Ia mengungkapkan, jumlah kedatangan wisman itu belum menunjukkan peningkatan. Dengan rata-rata 25 wisman yang masuk setiap harinya.
Dibandingkan dengan pemberlakuan bebas visa dan VoA selama lima hari atau sejak 22 Maret hingga 27 Maret, 136 wisman masuk ke Batam. Dengan rincian, 132 wisman diberikan bebas visa dan 4 wisman melalui VoA khusus wisata.
136 wisman itu masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Citra Tritunas Harborbay dan TPI Pelabuhan Nongsa Terminal Bahari Batam.
Ia menjelaskan, untuk wisman yang masuk melalui skema bebas visa kunjungan khusus wisata akan diberikan izin tinggal selama 14 hari. Izin tinggal itu, tidak dapat diperpanjang.
Sementara yang masuk melalui skema VoA, wisman diberikan izin tinggal selama 30 hari dan izin itu dapat diberikan perpanjangan satu kali.
Adapun untuk tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.
“Izin tinggal yang diberikan itu sesuai SE (Surat Edaran) yang dikeluarkan,” kata dia. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah



