
batampos – Empat kampung tua kembali masuk dalam program legalitas tahun ini. Ke empat kampung tua tersebut yaitu Kampung Tua Tanjung Uma, Kampung Melayu, Tanjung Sengkuang, dan Batu Merah.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Makmur Siboro, mengatakan, saat proses sudah berjalan dan pihaknya sudah melakukan pendataan dan pengukuran. Serta validasi nama dan objek tanah yang akan disertifikasi tahun ini.
“Tahun ini legalitas kampung tua masih dilanjutkan. Proses legalitas merupakan rekomendasi dari BP dan Pemerintah Kota Batam. Program ini sudah menjadi agenda tahunan, sejak beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
Selain program legalitas kampung tua, pihaknya juga masih melanjutkan legalitas bangunan dan tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Tahun ini PTSL menyasar 10 kelurahan yang berada di Batam. Terdapat 12.657 sertifikat hak atas tanah (SHAT) yang dilaksanakan tahun ini.
Proses legalitas ini tersebar di Kelurahan Batu Besar, Duriankang, Tanjungpiayu, Kabil, Sungai Binti, Tanjung Uma, Sekanak Raya, Pulau Terong, Sungai Langkai, Sungai Pelengut, Sungai Lekop, dan Tanjung Sengkuang.
Ia menambahkan, untuk warga yang ingin mengajukan PTSL, wajib melunasi uang wajib tahunan (UWT), melampirkan foto kopi e-KTP dan KK, peta lokasi, surat perjanjian, surat rekomendasi, surat pemilik tanah perorangan, dan syarat lainnya.
“Setiap permohonan hak atas tanah untuk kegiatan PTSL dapat dilanjutkan prosesnya apabila sudah mendapat rekomendasi hak atas tanah dari BP Batam,” jelasnya.
“Kita masih mengakomodir yang belum bisa bayar UWT. Kalau sudah bayar lebih baik. Itu kemudahan yang kita berikan. Termasuk BPHTB,” tambahnya.
Makmur menambahkan, saat ini Batam tengah menuju peta lengkap. Untuk itu, legalitas seluruh tanah yang ada di Batam menjadi salah satu program prioritas yang dikerjakan.
Percepatan legalitas ini juga bisa berjalan dengan baik karena kerja sama dengan BP dan Pemko Batam.
Selain itu, peningkatan pelayanan di Kantah BPN terus dilakukan. Pihaknya juga mengantarkan langsung sertifikat milik warga.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan dibeberapa titik. Sehingga warga tidak perlu datang ke kantor.
“Ini tujuannya untuk memaksimalkan pelayanan. Melalui delivery service, sertifikat milik warga diantarkan ke alamat. Penyerahan langsung kepada warga yang bersangkutan,” sebutnya.(*)
Reporter: Yulitavia



