
batampos – Empat warga binaan Lapas Kelas IIA Batam kembali duduk di kursi terdakwa dalam perkara narkotika. Mereka adalah Adi Syahputra, Jhony Pranatal Nainggolan, Muhammad Ikram, dan Erik Chaniago. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/1/2026), dengan agenda pemeriksaan keterangan para terdakwa, tidak ada raut penyesalan dari para terdakwa ketika memberikan kesaksiannya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rinaldi, didampingi hakim anggota Irfan Lubis dan Yuanne. Dalam persidangan, para terdakwa mengakui peran masing-masing dalam peredaran narkotika jenis sabu di dalam lapas.
Salah satu terdakwa mengungkapkan, sabu diperoleh dari luar lapas dengan cara dilempar dari pagar pada malam hari. Titik pelemparan diinformasikan melalui sambungan telepon seluler yang digunakan lewat wartel lapas (handphone).
“Ini pemesanan yang kedua. Komunikasi kami lancar, diberi tahu titiknya lewat telepon,” ujar terdakwa di persidangan.
Para terdakwa juga mengakui sabu tersebut digunakan di dalam sel dan sebagian dijual kepada sesama narapidana.
“Dari setiap transaksi, keuntungan yang diperoleh berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta, yang kemudian dibagi sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Terungkap pula, keempat terdakwa bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Adi Syahputra sebelumnya divonis lima tahun penjara dalam perkara penganiayaan, Jhony Pranatal menjalani hukuman tiga tahun penganiayaan, sementara Muhammad Ikram dan Erik Chaniago masing-masing tengah menjalani hukuman 12 tahun dalam perkara narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menyampaikan akan menyiapkan tuntutan terhadap para terdakwa dalam waktu satu minggu ke depan.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa para terdakwa diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika di kamar Blok D4 Lapas Kelas IIA Batam pada Jumat, 11 Juli 2025. Kasus ini terungkap saat petugas lapas melakukan kontrol dan mencurigai Adi Syahputra yang menggenggam satu paket sabu.
“Dari lokasi yang sama, petugas kemudian menemukan tujuh paket sabu lainnya,” ujar Jaksa.
Barang bukti tersebut diketahui diperoleh dari Jhony Pranatal, yang sebelumnya bersama Muhammad Ikram patungan membeli sabu dari Erik Chaniago.
Sabu seberat total 0,88 gram itu kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diperjualbelikan di dalam lapas. Hasil penimbangan dan uji laboratorium menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamin.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Alternatif dakwaan kedua, JPU juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.(*)



