batampos.co.id – Direktur Utama CV Indhiang Kuring, Agus Mulyana, yang terbelit kasus dugaan korupsi pengadaan lampu runway dan genset Bandara Hang Nadim Batam tahun 2011-2012 akhirnya dibekuk setelah buron 4 tahun.
Penangkapan dilakukan tim tabur (tangkap buronan) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Jakarta. Agus pun menangis saat digiring ke penjara, Selasa (26/10).
Agus merupakan rekanan dari pengadaan lampu runway dan genset Bandara Hang Nadim Batam tahun 2011-2012 lalu. Kemudian 2013, tim penyidik Kejari Batam menemukan adanya indikasi korupsi Rp 5,3 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar.
Pada perjalanan kasusnya, empat orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hendro Harijono yang merupakan mantan kepala Bandara Hang Nadim dan Waluyo selaku mantan Kabid Pengadaan, serta Idit Mujijat Tulkin selaku Direktur PT Mandala Dharma Krida, dan terakhir Agus Mulyana yang merupakan rekanan dalam pengadaan tersebut.
Namun, Agus tak pernah memenuhi panggilan, meski sudah berstatus tersangka. Bahkan, sampai ketiganya berstatus terdakwa dan divonis bersalah 4,5 tahun penjara, Agus tak berhasil ditangkap. Hingga pada 2017, tim penyidik Kejari Batam melimpahkan berkas Agus ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Meski tanpa Agus yang berstatus terdakwa, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap pria kelahiran 1969 ini atau disebut absentia (upaya mengadili seseorang dan meng-hukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa).
Agus kemudian dituntut 4 tahun serta denda Rp 150 juta subsider 6 bulan. Tanpa pembelaan majelis hakim memberi keringanan terhadap Agus dari subsider denda yak-ni menjadi 3 bulan kurungan.
Meski sudah divonis dan berkekuatan tetap (inkrah), ternyata Agus tak juga ditahan karena berstatus buron. Hingga akhirnya pada 17 Januari 2018, Kepala Kejari Batam mengeluarkan surat untuk melaksanakan eksekusi terpidana melalui surat yang dikeluarkan pada 17 Januari 2018 lalu. Agus pun akhirnya resmi menyandang status daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.
Koordinator Kejaksaan Tinggi Kepri, Hery Somantri, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi keberadaan terpidana di daerah Gresik. Atas perintah Kajagung, tim Tabur kejaksaan pun turun ke lokasi dan menemukan Agus di kediamannya.
”Tim Tabur Kejaksaan berhasil menangkap terpidana yang sudah berstatus buron selama 4 tahun di Jakarta. Kasus terpidana sudah inkrah sejak 2017 lalu, dengan nilai kerugiaan yang disebabkan terpidana Rp 630 juta,” ujar Hery kepada Batam Pos, di Posko Kejaksaan di Bandara Hang Nadim Batam.
Menurut dia, selama 4 tahun buron, terpidana hidup berpindah-pindah tempat. Di antaranya Bogor dan Gresik. Saat proses penangkapan yang disaksikan keluarganya, Agus tak melakukan perlawanan alias pasrah.
”Tanpa perlawanan, kemudian terpidana kami bawa ke Batam untuk menjalani masa tahanan 4 tahun sesuai putusan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Tersangka akan ditahan di Rutan,” terang Hery.
Masih kata Hery, selain menjalani masa tahanan 4 tahun, Agus juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. ”Yang bersangkutan belum membayar denda,” ujar Hery.
Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Novriadi, mengatakan, pihaknya telah menjalani perintah pimpinan untuk mengeksekusi terpidana. Apalagi Agus sudah masuk dalam DPO sejak 2018. ”Yang bersangkutan akan langsung menjalani masa tahanan di Rutan Batam,” tegas Wahyu yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendar, dan tim lainnya. (*/jpg)



