
Pekerja proyek di galangan kapal PT Usda Seroja Jaya yang direkrut oleh PT VRS Mechanical Engineering International saat menyelesaikan target proyek. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos
batampos – Sekitar 40 pekerja proyek di galangan kapal PT Usda Seroja Jaya mengeluhkan belum menerima gaji mereka selama lebih dari dua bulan. Para pekerja yang direkrut oleh PT VRS Mechanical Engineering International mengaku telah bekerja sejak awal Agustus hingga pertengahan September 2025, namun hingga kini belum ada pembayaran dari pihak perusahaan.
Suprandi, yang mewakili para pekerja bersama Aguscik dan Bagas Ramadhan, menuturkan bahwa mereka bekerja tanpa mengenal waktu, siang dan malam, demi menyelesaikan target proyek. Namun, hingga Oktober ini, gaji yang dijanjikan belum juga dibayarkan. “Kami sudah kerja dari 1 Agustus sampai 13 September, tapi sampai sekarang belum dibayar. Sudah mau dua bulan bang, kami ini mau makan apa?” keluh Suprandi, Jumat (10/10).
Para pekerja mengaku tidak mengetahui bahwa PT VRS memiliki perjanjian khusus dengan pihak pemborong yang mengatur soal pembayaran. Dalam surat perjanjian itu disebutkan, jika pekerjaan tidak selesai sampai 31 Agustus 2025, maka pembayaran tidak akan dikeluarkan oleh PT VRS. “Kami pekerja harian, bukan pemborong. Jadi seharusnya gaji kami tidak tergantung pada perjanjian itu,” ujar Aguscik.
Diketahui, proyek tersebut merupakan pekerjaan New Building Steel Work dan Out Fitting Oil Tanker di kawasan galangan PT Usda Seroja Jaya. Berdasarkan dokumen perjanjian dengan nomor 006/VRS/SPPP/BTM/VIII/2025, PT VRS selaku pihak pertama menandatangani kesepakatan dengan pelaksana borongan, Joko Priyanto, untuk menyelesaikan pekerjaan paling lambat 31 Agustus 2025.
Dalam perjanjian itu disebutkan, nilai proyek mencapai Rp549.132.710 dengan pembayaran yang sudah diterima oleh pihak pemborong sebesar Rp404.914.552. Sisa pembayaran senilai Rp144.218.158 baru akan diberikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen oleh PT Usda Seroja Jaya. Jika tidak rampung tepat waktu, pembayaran ditunda hingga proyek benar-benar selesai.
Direktur PT VRS Mechanical Engineering International, Roida Nirmala, menegaskan bahwa perjanjian tersebut dibuat secara sadar dan disepakati kedua belah pihak tanpa adanya paksaan. “Pembayaran akan kami lakukan sesuai dengan progres dan penyelesaian proyek sebagaimana tertulis dalam kontrak,” ujar Roida dalam salinan pernyataan tertulis.
Namun demikian, para pekerja menilai mereka tidak seharusnya menanggung akibat dari persoalan administratif antara PT VRS dan pemborong. “Kami hanya ingin hak kami dibayar. Kami sudah bekerja sesuai perintah dan tanggung jawab,” tegas Bagas Ramadhan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lanjutan dari pihak PT VRS mengenai keluhan para pekerja. Saat dicoba menghubungi manajemen melalui pesan singkat belum direspon. Para pekerja berharap persoalan ini segera diselesaikan agar hak mereka dapat diterima tanpa harus melalui jalur hukum atau aksi protes di lapangan. (*)
Reporter: Eusebius Sara



