Kamis, 2 April 2026

Imigrasi Batam Deportasi 10 WNA Tiongkok dan Vietnam, Kasusnya…

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ekspos kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone di Kota Batam, Kamis (6/1). (istimewa)

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah selesai mendalami pelanggaran keimigrasian oleh 10 Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok dan Vietnam yang ditangkap jajaran Polda Kepri, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, mereka terlibat kasus kejahatan siber yakni panggilan video seksual (video call sex) dari Batam untuk memeras para korbannya.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla, mengatakan, 10 WNA Tiongkok dan Vietnam itu
melakukan pelanggaran karena mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara pasal 75 Undang-undang Keimigrasian.

Sehingga, Imigrasi Batam melakukan deportasi.

“Itu tidak ada sanksi kurungan. Deportasi saja sudah cukup, deportasi sudah ampun dan dia tidak bisa masuk ke Indonesia lagi. Dan itu juga
atensi Kedutaan besar Cina juga,” ujar Tessa.

Ia mengungkapkan, 10 WNA tersebut hanya menjadikan Batam sebagai lokasi dalam melakukan kejahatan untuk mengambil keuntungan di
negara asalnya. Sehingga, 10 WNA itu dilakukan deportasi melalui Jakarta, Jumat (14/1/2022) lalu setelah menjalani pemeriksaan selama satu minggu.

Pemulangan para WNA ini, dilakukan setelah berkas pemeriksaan dari pihak Polda Kepri dan keimigrasian terhadap seluruhnya selesai
dilaksanakan.

“Dia baru melakukan pertama kali di Indonesia. Lokus kejadiannya di sana dan korbannya juga di sana (Tiongkok). Makanya kami deportasi,”
tuturnya.

Ia menambahkan, ke depan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan orang
asing di Indonesia atau khususnya di Batam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Kepri menangkap 10 WNA atas kejahatan siber atau Cyber Crime. Mereka mempunyai peranannya
masing-masing. Ada yang bertugas melakukan profiling korban yang berada di Cina, ada juga yang menjadi figur yang melakukan video call
sex, dan juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban
dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi WeChat.

Bahkan, salah satu WNA berperan sebagai figur yang melakukan video call sex. Kemudian, rekan-rekan tersangka lainnya yang akan melakukan tindakan pemerasan terhadap korban.

Reporter: Eggi Idriansyah

UPDATE