
batampos – Besaran pajak hiburan di Kota Batam diturunkan setelah DPRD Kota Batam dan Pemko Batam melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah.
Penurunan pajak hiburan dari yang sebelumnya 35 persen menjadi 15 persen, disambut baik oleh pengusaha hiburan di Kota Batam.
Ketua Asosiasi Jasa Hiburan (Ajahib) Kota Batam, Gembira Ginting, mengapresiasi DPRD Batam dan Pemko Batam yang telah memfasilitasidan mendengarkan keluhan dari seluruh pengusaha hiburan di Batam.
Sebab, dalam masa pandemi saat ini, hiburan di Kota Batam sangat terpuruk.
”Dengan kembali diturunkan jadi 15 persen, tentunya kami berusaha yang terbaik,” katanya.
Ia berharap, pandemi Covid-19 ini bisa selesai dan normal kembali. Sehingga, tempat hiburan di Kota Batam bisa berkembang lagi hingga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam ke depan.
”Pemerintah juga telah melihat bagaimana situasi kita di masa pandemi ini. Kita doakan agar semua bisa kembali seperti semula dan diharapkan hiburan ini bisa bergeliat kembali,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk kondisi tempat hiburan di Kota Batam saat ini sangat sepi dari tamu. Bahkan, beberapa tempat hiburan telah memilih tutup karena tidak bisa lagi menutupi biaya operasional mereka.
”Semoga dengan keringanan ini bisa balik lagi seperti semula,” imbuhya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Forum Pengusaha Kampung Bule Famili, Ruslan Kasbulatov. Dengan adanya penurunan pajak ini, tempat hiburan di Kota Batam masih bisa bernapas akibat pandemi Covid-19.
”Dengan diturunkannya pajak hiburan berarti DPRD dan Pemko paham (kondisi dunia hiburan),” kata Ruslan.
Sebab, kata dia, selama dua tahun pandemi Covid-19, tempat hiburan di Kota Batam sangat terpukul dan menutup operasionalnya.
Ditambah lagi, dengan adanya pajak yang tinggi hingga membuat tamu tidak mau datang ke tempat hiburan.
”Ini sangat membantu, karena bisa merangsang tempat hiburan,” katanya.
Reporter: Eggi Idriansyah



