
batampos– Mulai Januari 2022 ini, perusahaan wajib membayar gaji baru sesuai upah minimum kota (UMK) yang ditetapkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad beberapa waktu lalu. Dibandingkan UMK Tahun 2021 lalu, UMK Batam Tahun 2022 naik sebesar Rp 35.429 menjadi Rp 4.186.359.
“Ya, Januari ini wajib dibayar sesuai UMK baru,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti, Selasa (25/1).
Menurutnya, hingga awal tahun 2022 ini belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Apalagi disnaker memastikan tidak ada peluang untuk penangguhan tersebut. “Tidak ada istilah penangguhan upah,” tegasnya.
BACA JUGA: Demi Revisi UMK 2022, Buruh Batam Terus Berjuang
Lantas bagaimana dengan pelaku UMKM, Rudi menjawab, untuk pembayaran upah bagi pelaku UMKM disepakati antara pekerja dengan pengusaha upah. Artinya tidak harus atau wajib sesuai dengan upah minimum kota yang berlaku.
“UMKM kesepakatan pekerja dengan pengusaha saja upahnya,” terang Rudi.
Diketahui, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan UMK Batam sebesar Rp 4.186.359 atau mengalami kenaikan 0,85% atau Rp35.429 dari jumlah UMK Batam 2021 lalu, Rp4.150.930.
Penetapan UMK Kota Batam telah melalui pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi yang dilaksanakan 24 November 2021. Penerapan jumlah upah minimum ini juga telah mengacu pada surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/383.HI.0100/XI/2021 mengenai penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan UMK 2022. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra



