
batampos – Bid Propam Polda Kepri terus melakukan penertiban dan pendisiplinan terhadap kelengkapan kendaraan dinas Polri maupun pribadi dalam menggunakan lampu isyarat strobo maupun rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukkannya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, mengatakan, penertiban tersebut dilakukan guna menindaklanjuti instruksi Kapolri yang tertuang dalam STR Kapolri Nomor : STR/26/I/HUK.12.10./2022.
“Pagi ini Bid Propam Polda yang dipimpin langsung oleh PS. Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri, Kompol Juleigtin Siahaan, beserta seluruh personel Subbidprovos Bidpropam Polda Kepri melakukan pengecekan terhadap semua kendaraan dinas di pintu masuk Mapolda Kepri,” ujarnya, Senin (14/2/2022).
Ia mengatakan, satu-persatu kendaraan dinas Polda Kepri dicek guna memastikan semuanya sesuai prosedur dan ketentuan, sebagaimana di atur dalam UU Lalu Lintas pasal 59 ayat (5) tentang penggunaan lampu isyarat strobo maupun rotator dan sirine.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan lampu isyarat strobo, rotator dan sirine pada kendaraan dinas maupun pribadi.
jelasnya.
Serta lanjutnya, mengingatkan anggota Polri untuk tidak menggunakan strobo dan sirene diluar kepentingan dinas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Anggota Polri wajib menjaga ketertiban dan kedisplinan diri sebelum menjaga ketertiban masyarakat. Setelah itu baru memberikan perlindungan, mengayomi, membina sekaligus memberikan contoh teladan kepada masyarakat,” tuturnya.
PS Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri, Kompol Juleigtin Siahaan, mengatakan, dalam pemeriksaan ditemukan 15 kendaraan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
“Hasil dari pemeriksaan ini kami lakukan penindakan berupa penilangan dan proses Garplin,” ujarnya.
Reporter: Messa Haris



