batampos– Jajaran Polsek Lubukbaja menangkap Harun Siahaan, pengamen di kawasan Nagoya. Pria 18 tahun ini diamankan usai menganiaya Saiful, warga Komplek Nagoya Newton Blok G.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan penganiayaan itu terjadi saat pelaku bersama 4 orang rekannya mengamen di depan kediaman korban. Namun, korban yang merasa terganggu mengusir pelaku dari lokasi.
“Korban ini sedang istirahat di lantai II. Karena mendengar keributan di bawah, korban turun dan mengusir pelaku,” ujar Budi.
BACA JUGA: Buruh Pabrik Tempe Tewas Dikeroyok
Tak terima dengan perlakuan korban, ke lima pelaku mengeroyok korban. Akibatnya, korban mengalami lebam dibagian badan dan luka di bagian kepala.
“Korban dianiaya juga menggunakan balok kayu. Warga yang melihat langsung melerai,” kata Budi.
Dari pemeriksaan pelaku, kata Budi, saat penganiayaan tersebut ke lima pelaku tengah mabuk akibat mengkonsumsi alkohol dan menghisap lem.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Saat kejadian, aksi pelaku ini terekam CCTv,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



