batampos – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam selama 4 bulan belakangan berhasil menindak 35 kasus penyelundupan rokok. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 774.943 batang rokok dari berbagai jenis dan merek.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengatakan dari 35 penindakan tersebut dengan rincian sebanyak 5 Surat Bukti Penindakan (SBP) diterbitkan pada bulan November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan Februari.

“Jumlah barang yang ditindak terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun cerutu,” ujar Rizki.
Rizki menjelaskan barang rokok yang ditindak selama 4 bulan tersebut diestimasikan mencapai Rp766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp537.441.000.
Sedangkan sepanjang tahun 2021, secara keseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miliar.
“Ini bukti komitmen Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal,” tegas Rizki.
BACA JUGA: Anjing K-9 Bea Cukai Batam Berhasil Endus Ganja yang Diselundupkan ke Batam Pakai Kaleng Makanan
Rizki menjelaskan untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Batam telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia. Ooerasi ini digelar pada Agustus hingga Oktober 2021.
“Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal,” katanya.
Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk Kota Batam berada di angka 4,86 persen/ Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19 persen.
“Kita telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC HT ilegal. Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan,” ungkapnya.
Rizki menambahkan Bea Cukai Batam dan DJBC secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung strategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi. Mulai dari Joint Program antara DJBC-DJP, operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC-Polairud, serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) serta sosialisasi pada masyarakat. (*)
Reporter: Yofi

