Jumat, 3 April 2026

Rudi Janji Tuntaskan Status Lahan di Perumahan Arira Garden

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Gerbang Perumahan Arira Garden yang berada di Kelurahan Batubesar, Nongsa. Pemukiman tersebut diketahui masuk dalam kawasan hutan lindung. Foto: Messa Haris/Batam Pos

batampos – Pemko Batam akan mengajukan pemutihan lahan untuk beberapa kawasan hutan lindung di Batam. Di antara alasan pemutihan, karena lahan hutan lindung itu sudah menjadi permukiman warga.

Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, ada beberapa lokasi perumahaan di Batam yang berstatus hutan lindung.

Di antaranya, sudah memiliki penetapan lokasi (PL), namun ternyata status dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih hutan lindung.

Di antaranya, seperti kasus yang terjadi di Perumahan Arira Garden, Kelurahan Batubesar, Nongsa.

”Itu sudah ada PL kami (BP Batam), statusnya masih proses. Ada dua solusi, dicabut PL atau diputihkan,” ujar Rudi.

Karena itu, ia meminta masyarakat khususnya warga Perumahaan Arira Garden tetap tenang dan sabar terkait status lahan permukiman tersebut.

Sebab, saat ini pihaknya juga tengah menunggu proses untuk status lahan hutan lindung di Batam.

Dimana, beberapa kawasan hutan lindung di Batam diminta untuk diputihkan.

”Bukan BP yang mengajukan (pemutihan, red), namun Pemko Batam. Itu ranahnya Tata Ruang, sudah tiga rapat dengan perwakilan Kementerian Lingkungan hidup yang ada di Kepri masalah pemutihan,” ujar Rudi.

Menurut dia, hasil rapat tersebut butuh proses yang tak sebentar. Bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan hingga tahunan. Apalagi, soal hutan lindung tak hanya terjadi di Batam, namun di seluruh Indonesia.

”Masih proses, karena ini tak mungkin instan. Butuh waktu lama, karena soal pemutihan ini se-Indonesia,” sebut Rudi.

Menurut dia, beberapa kawasan hutan lindung di Batam sudah berhasil diputihkan, di antaranya di wilayah Bengkong.

Saat ini, Pemko juga telah mengajukan beberapa titik hutan lindung di Batam untuk diputihkan.

”Bukan semua hutan lindung yang diputihkan. Karena saya punya tanggung jawab juga tetap menjaga ketersediaan air dari hutan lindung,” tegas Rudi.

Menurut Rudi, Kota Batam tak mempunyai mata air. Karena itu, sumber air berharap dari resapan air di hutan lindung. Sehingga, penting baginya tetap menjaga keberadaan hutan lindung.

”Yang pasti hutan lindung yang ada saat ini dan masih utuh harus dijaga. Karena air adalah sumber utama kehidupan masyarakat. Karena itu pohon-pohon harus dijaga,” jelas Rudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 371 bangunan rumah di Perumahan Arira Garden, Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa, berstatus berdiri di atas hutan lindung.

Akibatnya, warga Perumahan Arira Garden tidak bisa melakukan balik nama maupun mengagunkan sertifikat mereka ke bank.(*)

Reporter: Yashinta

UPDATE