batampos– Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap KA, warga Tanjungpiayu, Seibeduk. Pria 22 tahun ini diamankan usai mencabuli 2 orang anak-anak. Korban yang merupakan kakak dan adik, yakni S,5, perempuan dan R, 7, laki-laki.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan pihak keluarga korban. Korban merupakan ponakan teman KA yang juga tetangga pelaku.

“Korban ini merasa kesakitan pada bagian vitalnya. Sehingga memberitahukan kepada orangtuanya,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang.
Nugroho menjelaskan pelaku mencabuli korban di rumahnya. Saat itu pelaku mengajak korban bermain ke rumahnya, dengan modus membelikan korban es krim.
Awalnya, pelaku mencabuli R. Kemudian kembali mengajak adik korban yang perempuan menuju kamar kosong. “Istri pelaku ini baru saja melahirkan. Dia mengajak korban ke dalam kamar kosong,” kata Nugroho.
Dengan kejadian ini, Nugroho mengimbau kepada seluruh orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Seperto tidak membiarkan anak bermain dengan orang dewasa.
“Kepada orangtua diharapkan tetap menjaga anaknya. Sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” tutupnya.
BACA JUGA: Terbukti Mencabuli, Mantan Pejabat Pertamina Pulau Sambu Terima Vonis 17 Tahun Penjara
Dari pengakuan KA, ia membantah sudah melakukan pencabulan terhadap 2 bocah tersebut. “Saya tidak ada melakukan,” ujar pria yang bekerja di perusahaan Mukakuning tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



