Kamis, 2 April 2026

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Banyak Terjadi di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengintograsi pelaku pencabulan saat ekspos di Mapolresta Barelang, beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kasus pencabulan anak di bawah umur dalam beberapa bulan ini banyak terjadi di Kota Batam. Dalam dua bulan, polisi menindak 4 kasus pencabulan yang rata-rata pelakunya merupakan orang terdekat, seperti tetangga dan pacar.

Kasus pertama ditangani Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang. Polisi menangkap KA, warga Tanjungpiayu, Seibeduk. Pria 22 tahun ini diamankan usai mencabuli dua anak di bawah umur. Mereka yakni S, 4, perempuan dan R, 8, laki-laki.

Pelaku merupakan tetangga korban. Modusnya, pelaku mengajak korban bermain, dan membelikan korban es krim.

”Korban ini diancam pelaku menggunakan pisau, agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtuanya,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto.

Kemudian, polisi menangkap BSE, warga Kampung Jabi, Nongsa. Pria 30 tahun ini pacarnya AN, 16, yang merupakan pelajar SMA. Aksi pelaku dilakukan berulang kali, bahkan menyebarkan video syur korban.

Selanjutnya, Polsek Sekupang memangkap Fe, 18, yang mencabuli pacarnya PT, 14. Korban yang merupakan pelajar SMP ini dicabuli berulang kali hingga hamil dan melahirkan.

Kemudian, Polsek Nongsa menangkap kakak adik, M, 24, dan B, 18. Pelaku nekat mencabuli adik iparnya, A, 13. Modusnya, pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban, karena orang tua korban mempercayai untuk menjaga anaknya saat bekerja.

”Ini orang-orang terdekat korban. Oleh karena itu, diminta para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan kepada anak-anaknya,” kata Nugroho.

Sementara Aktivis Pemerhati Anak Kepri, Erry Syahrial, mengatakan, banyaknya kasus pencabulan ini karena kurangnya sosialisasi tentang hukuman kepada pelaku pencabulan.

Menurut Erry, hukuman terhadap pelaku pencabulan masih tergolong ringan.

”Hukum kita sudah memberikan hukuman yang maksimal kepada para pelaku ini. Tapi saat ini hukuman terhadap pelaku masih rendah,” katanya.

Erry menjelaskan, hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku. Sehingga, memberikan efek jera serta pelajaran terhadap masyarakat.

”Harus ada efek jera, dan ini menjadi contoh kepada masyarakat. Maka harus disosialisasikan,” katanya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

UPDATE