
batampos – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 828/KT.04.00/IV/2022 tentang pemberitahuan kewajiban pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja dan buruh.
Selain itu, Disnaker menekankan tak ada keringanan dalam pembayaran THR bagi pekerja. Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, SE ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 dan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
”Poin utama dalam surat edaran ini adalah, pengusaha wajib melaksanakan pembayaran THR keagamaan yang disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing,” ujar Rudi.
Selanjutnya, besaran THR dimaksud di antaranya, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah yakni upah pokok + tunjangan tetap.
Kedua, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional.
”Artinya yang bekerja di bawah satu tahun, masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah,” jelas Rudi.
THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat H-7 hari raya keagamaan. Disinggung mengenai adanya pengusaha yang meminta keringanan membayar THR dengan alasan ekonomi belum benar-benar pulih, Rudi menjawab sejauh ini belum ada di Batam.
Sementara itu, berdasarkan aturan dan SE yang baru dikeluarkan Kemenaker, tidak ada menjelaskan keringanan ini.
”Di SE Kemenaker tak ada menjelaskan mengenai keringanan ini. Jadi kita menjalankan apa yang menjadi intruksi dari pusat,” tegasnya.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra



