
batampos – Barang bukti perkara penyelundupan burung asal Malaysia ke Batam dimusnakan dengan alasan mati.
Alasan itu sontak membuat majelis hakim Pengadilan Negeri Batam marah kepada saksi yang dihadirkan dalam persidangan atas perkara terdakwa Mahadi.
“Kenapa barang buktinya di musnakan, kenapa bisa mati,” ujar Yudi kepada saksi penangkap dalam sidang yang berlangsung virtual.
Yudi mempertanyakan apa gunakanya kasus itu diungkap jika barang buktinya mati. Padahal, barang bukti yang diamankan termasuk hewan atau burung yang dilindungi.
“Ini hewan-hewan yang dilindungi negara, kenapa bisa mati. Jadi apa gunanya ditangkap kalau ujung-ujungnya mati,” katanya.
Karena tak terima dengan alasan itu, Yudi akhirnya meminta jaksa menghadirkan petugas karantina hewan di Batam untuk ke persidangan.
“Tolong hadirkan petugas karantina, saya mau dengar alasan burung-burung itu mati,” tegas Yudi sesaat sebelum menutup sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karyo So Immanuel, menjelaskan, Mahadi ditangkap akhir tahun lalu saat hendak menyelundupkan ratusan burung dari Malaysia ke Batam. Ratusan burung itu terdiri dari 2 jenis, yakni burung murai dan kacer.
“Benar barang bukti ratusan burung dimusnakan karena mati,” ujar Noel.
Ditengaskan Noel, terdakwa Mahadi diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat(4) Jo Pasal 21 Ayat(2) huruf a Undang-Undang R.I. No.5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(*)
Reporter: Yashinta



