
batampos – Kepolisian Republik Indonesia memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur Lebaran 2022.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, menetapkan cuti bersama perayaan Idulfitri 2022.
Cuti bersama Idulfitri mulai 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022. Sementara hari libur nasional Idulfitri 1443 H, ditetapkan pada 2-3 Mei 2022. Sejalan dengan SKB 3 Menteri, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai, maupun SIM keliling ditiadakan pada 29 April 2022 sampai8 Mei 2022.
Hal tersebut diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April 2022.
”Sesuai arahan dari bapak Kapolri, layanan SIM kami tutup sementara,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah.
Ia melanjutkan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada waktu libur Lebaran tersebut, tidak perlu khawatir. Karena, Polri memberikan dispensasi perpanjangan setelah masa libur Lebaran ini.
”Jika masa berlaku SIM habis atau mati pada waktu libur Lebaran, kami berikan dispensasi. Masyarakat boleh melakukan perpanjangan masa berlaku SIM setelah libur Lebaran usai,” katanya.
Satlantas Polresta Barelang memberikan tenggang waktu selama sembilan hari untuk perpanjangan SIM, mulai dari 9 Mei sampai 17 Mei 2022.
”Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu ditentukan, maka akan dilaksanakan dengan mekanisme pembuatan SIM baru. Ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri,” jelasnya.(*)
Reporter: Eggi Idriansyah



