Selasa, 3 Februari 2026

412 Kasus TPPO di Kepri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyambangi Batam untuk memastikan layanan PMI berjalan dengan baik.
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan tingginya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kepulauan Riau. Sejak Januari hingga saat ini, tercatat 412 kasus TPPO berhasil diungkap oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri bersama aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

”Sepanjang bulan ini saja, ada 14 kasus TPPO yang terungkap, dengan 21 tersangka berhasil diamankan,” kata Karding saat kunjungan kerjanya di Batam, Sabtu (7/12).

Dalam kunjungan tersebut, Karding meninjau layanan BP3MI di Batam dan mendorong penerapan sistem layanan terpadu satu atap. Menurutnya, layanan ini dapat menekan biaya yang selama ini menjadi kendala bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

”Calon PMI seharusnya tidak perlu berputar-putar karena itu memakan waktu dan biaya. Idealnya, layanan terpadu berpusat di satu lokasi agar lebih efisien,” ucap Karding.
Karding menegaskan, perlindungan dan tata kelola penempatan PMI menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan, pentingnya memastikan keberangkatan PMI sesuai prosedur resmi agar negara dapat memberikan perlindungan yang optimal.

”Negara hanya bisa hadir jika kita tahu di mana mereka bekerja, untuk siapa, dan siapa pihak yang memberangkatkan mereka,” ujarnya.

Dalam kunjungannya ke shelter BP3MI Batam, Karding menemukan 21 calon PMI ilegal yang diduga menjadi korban penipuan agen atau perekrut. Mereka dijanjikan pekerjaan yang menjanjikan, tetapi berisiko tinggi terhadap eksploitasi.

”Saya melihat 21 orang di shelter, rata-rata mereka menjadi korban penipuan. Ini sangat berbahaya bagi kemanusiaan. Jika tidak dicegah, masalah ini akan terus berlanjut,” ujarnya.
Karding menyatakan, pihaknya bersama aparat penegak hukum fokus memburu pelaku atau sindikat di balik pengiriman PMI ilegal. Ia menegaskan bahwa PMI ilegal tidak akan ditangkap, melainkan mereka yang bertanggung jawab atas perekrutan ilegal yang akan diberikan sanksi tegas.

”Kami menargetkan siapa yang berada di belakang praktik ilegal ini, baik individu, kelompok, maupun sindikat. Mereka harus ditangkap dan dihukum sesuai aturan,” tutur Karding.

Ia mendorong, BP3MI dan para pemangku kepentingan di daerah untuk meningkatkan pencegahan terhadap keberangkatan PMI ilegal.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan angka TPPO di Kepri, sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi PMI yang bekerja di luar negeri. (*)

Update